Notification

×

Iklan



Iklan



IKB SBT Tempuh Jalur Hukum, Persoalkan Poster Tuduhan Terhadap Sadali Ie Terkait Ganti Rugi Lahan Rp14 Miliar

Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T01:21:14Z


Ambon,iNewsUtama.com--Polemik pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp14 miliar kembali mencuat. Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya flyer atau poster yang memuat tudingan terhadap Ketua Dewan Pembina IKB SBT, Sadali Ie.


Laporan hukum tersebut rencananya dilayangkan dalam waktu dekat. IKB SBT menilai narasi yang disebarkan melalui poster dan media sosial telah menyerang Sadali Ie secara personal dengan tuduhan serius yang, menurut mereka, tidak disertai bukti maupun dasar hukum yang jelas.


Anggota IKB SBT sekaligus Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, Ramli Lulang, SH, mengatakan pihaknya telah mengkaji informasi yang beredar dengan melihat fakta, dokumen, serta aspek hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Menurut Ramli, tudingan mengenai dugaan salah bayar oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan semata-mata melalui narasi yang beredar di media sosial.


Ramli menyebut pembayaran ganti rugi kepada ahli waris memiliki dasar hukum dan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


“Pembayaran kepada ahli waris dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi persoalan ini harus dilihat secara utuh berdasarkan dokumen dan proses hukum yang ada,” ujar Ramli.


Ia juga menanggapi narasi yang menyebut pembayaran Rp14 miliar tersebut sebagai salah bayar ketika perkara masih berjalan.


Menurut Ramli, pokok perkara yang dimaksud berkaitan dengan wanprestasi atau ingkar janji. Karena itu, kata dia, persoalan harus dilihat berdasarkan objek perkara, tahapan proses hukum, serta putusan pengadilan yang menjadi dasar pembayaran.


“Kita tidak bisa hanya melihat satu bagian dari persoalan, kemudian langsung menyimpulkan telah terjadi salah bayar. Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta hukum,” katanya.


Ramli meminta masyarakat tidak mudah mempercayai setiap poster maupun informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui fakta dan dasar hukum yang menjadi landasan persoalan.


“Kalau ada pihak yang menduga terjadi penyimpangan dalam pembayaran Rp14 miliar, sampaikan dengan bukti yang bisa diverifikasi dan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai tuduhan berubah menjadi serangan personal,” tegasnya.



Ramli menegaskan langkah hukum yang ditempuh IKB SBT bukan semata-mata berkaitan dengan posisi Sadali Ie sebagai Sekretaris Daerah Maluku.


Menurutnya, Sadali Ie merupakan Ketua Dewan Pembina IKB SBT sehingga organisasi merasa berkepentingan memberikan pendampingan terhadap persoalan yang dinilai telah menyerang nama baiknya.


“Ini bukan soal jabatan. Ini karena beliau adalah Dewan Pembina kami yang diseret dan bahkan dituduh pencuri tanpa ada kalimat dugaan maupun dasar yang jelas,” kata Ramli.


IKB SBT menilai kritik terhadap pejabat maupun kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik yang sah. Namun, kritik tersebut harus tetap disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan personal yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.


Karena itu, organisasi tersebut memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membuat maupun menyebarkan poster dan narasi yang dinilai mengandung unsur pidana.


IKB SBT berharap langkah hukum tersebut menjadi ruang pembuktian secara profesional dan terbuka. Jika terdapat dugaan pelanggaran dalam pembayaran ganti rugi lahan tersebut, seluruh pihak diminta menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sebaliknya, pihak yang dituding juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti di hadapan hukum.


IKB SBT meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional sehingga persoalan pembayaran ganti rugi lahan Rp14 miliar dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen hukum, bukan berdasarkan poster maupun opini yang beredar di media sosial.


Kini, langkah hukum menjadi arena untuk menguji seluruh tudingan dan klaim yang berkembang terkait persoalan tersebut.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update