Malteng,iNewsUtama.com--Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Dusun Oli, Desa Hitu Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, senilai sekitar Rp450 juta, masih bergulir di tangan penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasus tersebut menyeret nama Aipda AW, oknum anggota Polsek Leihitu yang sebelumnya dipercaya sebagai bendahara panitia pembangunan masjid. Ia dilaporkan terkait dugaan pengelolaan dana pembangunan yang disebut belum dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, memastikan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyelidikan masih berjalan,” ujar Janete saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Menurut Janete, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti untuk mengurai duduk perkara sebenarnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menjadi bagian dari proses tersebut. Polisi juga masih menelusuri berbagai bukti lain yang dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan penggelapan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup.
“Pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti lain perlu dilihat untuk memperjelas perkara ini. Intinya, dalam penyelidikan perkara ini tetap bersandar pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Janete.
Dilaporkan Kepala Dusun
Laporan terhadap Aipda AW dibuat oleh Kepala Dusun Oli, Diman Wali, ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 7 Agustus 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Dusun Oli yang nilainya diperkirakan mencapai Rp450 juta.
Dalam struktur kepanitiaan pembangunan masjid, AW disebut mendapat kepercayaan untuk menjalankan tugas sebagai bendahara. Dana pembangunan yang berada dalam pengelolaannya kemudian diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong pihak dusun membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Diman Wali membenarkan dirinya sebagai pihak yang membuat laporan kepada kepolisian.
“Iya, beta (saya) yang lapor terkait penggelapan,” kata Diman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (16/8/2026).
Kini, publik masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui secara terang ke mana aliran dana pembangunan masjid tersebut dan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaannya.
Polisi sendiri belum menetapkan adanya tersangka dalam perkara ini. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Redaksi: (DM-iNutGroup)

