Notification

×

Iklan



Iklan



Dugaan Ancaman Oknum Dosen Poltekkes Maluku Mencuat, Direktur Disorot: Laporan Warga Dan Mahasiswa Dinilai “Dibiarkan”

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T13:51:25Z

Ambon,iNewsUtama.com--Dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi yang menyeret nama oknum dosen Poltekkes Kemenkes Maluku berinisial S.Z. mencuat ke publik. Persoalan tersebut kini tidak hanya menyoroti dugaan perilaku oknum dosen, tetapi juga mempertanyakan keseriusan manajemen kampus dalam merespons laporan yang telah disampaikan secara resmi.


Pelapor mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada pihak Poltekkes Kemenkes Maluku pada 5 Agustus 2026, terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap warga serta mahasiswa.


Sehari kemudian, 6 Agustus 2026, pelapor kembali menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan atau pembolongan, karena merasa telah memperoleh informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam proses penanganan persoalan tersebut.


Pelapor sebelumnya memilih menempuh mekanisme internal dengan harapan persoalan dapat diselesaikan melalui klarifikasi dan mediasi di lingkungan kampus.


Namun, proses tersebut disebut berjalan tanpa kepastian.

Pelapor mengungkapkan bahwa pihak humas Poltekkes Kemenkes Maluku sebelumnya menjanjikan pertemuan pada Senin, 10 Agustus 2026, melalui komunikasi WhatsApp. Namun, pertemuan tersebut disebut tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan.


Hingga 27 Agustus 2026, pelapor kembali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut kepada pihak humas. Saat itu, pelapor menyebut mendapat informasi bahwa pengaduan telah diterima dan sedang diproses.


Pertemuan dengan Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku juga kembali dijanjikan. 

Informasi terakhir yang diterima pelapor, pertemuan tersebut dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026, melalui komunikasi telepon dan WhatsApp.


Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: sejauh mana keseriusan manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku dalam menangani laporan dugaan ancaman dan intimidasi yang telah disampaikan secara resmi?

Dugaan Ancaman terhadap Warga hingga Intimidasi Mahasiswa

Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula dari penanganan perkara perceraian yang ditangani pelapor sebagai kuasa hukum.


Dalam proses tersebut kemudian muncul persoalan yang berkaitan dengan jasa pengacara dan hubungan dengan rekan dalam tim kuasa hukum.


Dalam perkembangannya, pelapor menduga oknum dosen berinisial S.Z. melakukan tindakan yang dinilai intimidatif terhadap sejumlah pihak.


Pelapor juga menyebut adanya ucapan bernada ancaman terhadap warga di sekitar Desa Poka, termasuk perkataan kasar dan kalimat yang oleh pelapor dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keselamatan serta keluarga.

Tak berhenti di situ, pelapor juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap mahasiswa.


Dugaan tersebut berkaitan dengan ancaman pemberian nilai buruk maupun hambatan terhadap prestasi akademik mahasiswa.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi menjadi masalah serius karena menyentuh aspek keamanan mahasiswa, kebebasan akademik, serta terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari tekanan maupun intimidasi.


Direktur Poltekkes Ikut Disorot

Selain oknum dosen, sikap manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku juga menjadi sorotan pelapor.

Pelapor mempertanyakan mengapa hingga kini disebut belum terlihat adanya tindakan disipliner terhadap oknum dosen yang telah dilaporkan.


Padahal, menurut pelapor, sejumlah bukti komunikasi melalui WhatsApp telah diserahkan kepada pihak kampus. Sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan.


Meski demikian, pelapor menilai belum adanya langkah tegas dari manajemen kampus menimbulkan kesan bahwa laporan tersebut belum menjadi prioritas.


“Saya melihat ada pembiaran yang sistematis dari pihak manajemen kampus. Direktur Poltekkes seolah-olah diduga kuat menutup mata dan melindungi oknum dosen serta mengabaikan keselamatan psikologis mahasiswa dan kenyamanan warga,” ujar pelapor.


Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Hingga berita ini disusun, tudingan terhadap oknum dosen maupun pihak manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.


Tiga Tuntutan Diajukan

Melalui rilis pers yang disampaikan, pelapor meminta pihak terkait mengambil langkah konkret.

Pertama, mendesak Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen yang dilaporkan dan mempertimbangkan langkah administratif, termasuk penonaktifan sementara apabila ditemukan dasar yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.


Kedua, pelapor meminta pemeriksaan terhadap Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku dan pihak humas, terutama terkait dugaan lambannya penanganan laporan dan dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut.


Ketiga, pelapor meminta jaminan perlindungan terhadap mahasiswa maupun pihak lain yang menyampaikan laporan, agar tidak mengalami tekanan, ancaman, intimidasi ataupun tindakan balasan.


Pelapor menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada komunikasi internal maupun janji pertemuan.

Menurut pelapor, dibutuhkan respons yang konkret, transparan dan terukur dari jajaran Poltekkes Kemenkes Maluku maupun Kementerian Kesehatan.


Ultimatum 3 x 24 Jam

Pelapor bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan menggelar aksi damai apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat respons konkret dari pihak Kementerian Kesehatan maupun pimpinan Poltekkes Kemenkes Maluku.


Kasus ini pun kini menyisakan sejumlah pertanyaan penting: apakah laporan tersebut benar-benar sedang diproses, sejauh mana pemeriksaan internal dilakukan, dan apakah pihak kampus akan memberikan perlindungan kepada mahasiswa maupun warga yang mengaku menjadi korban intimidasi?


Publik kini menunggu sikap terbuka dari manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku maupun Kementerian Kesehatan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum dosen S.Z., Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku, serta pihak humas belum memberikan klarifikasi resmi terkait seluruh tudingan yang disampaikan pelapor. Ruang klarifikasi tetap terbuka.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update