Notification

×

Iklan



Iklan



Tambang Sinabar Ilegal di Gunung Luhu Diduga Dibiarkan, Dua LSM Desak Polda Maluku dan gubernur turun tangan

Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T02:59:35Z




Ambon,iNewsUtama.com--Dua pimpinan LSM di Maluku angkat bicara terkait aktivitas penambangan batu sinabar (cinnabar) secara ilegal yang terjadi di kawasan pegunungan Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut telah berlangsung lama itu diduga masih berjalan tanpa penindakan tegas dan permanen dari aparat penegak hukum (APH).


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat di kawasan tambang ilegal tersebut. Bahkan, pembiaran yang dituding terjadi dinilai telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik horizontal antarwarga, hingga jatuhnya korban jiwa.


Kritikan tajam terhadap penanganan persoalan tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Pro Rakyat Maluku (Gempar), Jes, kepada media di Ambon, Minggu (30/8/2026).


Jes secara terbuka mempertanyakan sikap aparat, khususnya jajaran Polres Seram Bagian Barat, yang dinilai belum mampu menghentikan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Luhu secara permanen.


“Aparat sudah tahu aktivitas penambangan sinabar di Gunung Luhu itu ilegal. Tapi kenapa dibiarkan begitu saja tanpa ada penertiban permanen? Ada apa di balik pembiaran ini?” tegas Hendra.


Menurutnya, persoalan tambang sinabar ilegal di Gunung Luhu tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Aktivitas penggalian secara liar, kata dia, berpotensi memperparah kerusakan kawasan hutan dan mengancam keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.


Hendra menilai penggunaan alat-alat berat di kawasan pegunungan dapat mempercepat kerusakan bentang alam dan meningkatkan risiko bencana, termasuk longsor.


Selain kerusakan lingkungan, ancaman lain yang dinilai tidak kalah serius adalah potensi pencemaran akibat material dan bahan kimia berbahaya yang berkaitan dengan pengolahan batu sinabar.


“Ini bukan hanya soal tambang ilegal. Ada persoalan keselamatan masyarakat dan lingkungan yang harus menjadi perhatian serius pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.


Aliansi masyarakat peduli lingkungan Maluku ( AMPEL ) juga menyoroti potensi konflik antarwarga yang berkaitan dengan batas dan penguasaan areal penambangan. Minimnya pengamanan secara berkelanjutan di lokasi dinilai dapat membuka ruang terjadinya bentrokan antar-kelompok penambang.


Ketua LSM AMPEL ,Kuba mengingatkan, apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani secara serius, konflik horizontal berpotensi kembali pecah dan mengakibatkan korban jiwa.


“Jangan menunggu terjadi korban lagi baru aparat bergerak. Negara harus hadir sebelum konflik membesar,” tegasnya.


Ia meminta aparat tidak hanya melakukan operasi penertiban sesaat. Menurut kuba, pola sweeping yang hanya berlangsung sementara tidak akan menyelesaikan persoalan apabila setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas penambangan kembali berjalan.



Atas kondisi tersebut, LSM AMPEL dan LSM pergerakan mahasiswa kabupaten buru mendesak Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Prof. Dr. Dadang Hartanto,dan gubernur Maluku Hendrik lewerisa untuk mengambil langkah tegas dan memerintahkan jajarannya melakukan penertiban menyeluruh di kawasan Gunung Luhu.


Hendra juga meminta Polda Maluku untuk memberikan instruksi khusus kepada Polres SBB agar aktivitas penambangan sinabar ilegal benar-benar dihentikan dan kawasan tersebut tidak kembali menjadi lokasi pertambangan ilegal.


“Polda Maluku harus memerintahkan personelnya untuk menutup dan menghentikan aktivitas tambang sinabar ini secara permanen. Jangan hanya ditertibkan sementara lalu dibiarkan penambang masuk kembali,” pungkas Hendra .


Lebih lanjut , Hendra menilai penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Aparat juga didorong mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres seram bagian barat maupun Polda Maluku mengenai tudingan pembiaran dan tuntutan penertiban yang di sampaikan kedua LSM tersebut (iNut--SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update