Notification

×

Iklan



Iklan



Satker Wilayah II BPJN Maluku Bantah Laporan RUMMI: Lokasi yang Dipersoalkan Bukan Bagian Proyek Preservasi

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T13:55:24Z



Ambon,iNewsUtama.com— Satuan Kerja (Satker) Wilayah II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku angkat bicara terkait laporan Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) yang menyoroti dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan di wilayah Maluku Tengah.


Kepala Satker Wilayah II BPJN Maluku, Ir. Toce Leuwol, menegaskan bahwa pihaknya menghormati laporan maupun kritik yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


Namun, ia meminta agar setiap laporan yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu didukung data dan fakta yang akurat.


“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan permasalahan. Namun, setiap tuduhan hendaknya disertai dengan fakta dan data yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Toce.


Toce secara khusus menanggapi lokasi yang ditampilkan dalam pemberitaan terkait laporan RUMMI.


Menurutnya, berdasarkan penjelasan pihaknya, lokasi yang ditampilkan tersebut bukan merupakan bagian dari pekerjaan preservasi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.


Karena itu, ia menilai verifikasi terhadap lokasi pekerjaan menjadi hal penting sebelum menarik kesimpulan mengenai pelaksanaan sebuah proyek pemerintah.


“Verifikasi terhadap status jalan, batas kewenangan, serta titik koordinat merupakan hal penting yang perlu dilakukan sebelum suatu pihak menarik kesimpulan terkait pelaksanaan sebuah proyek,” tegasnya.


Menurut Toce, kekeliruan dalam mengidentifikasi lokasi maupun kewenangan dapat menimbulkan persepsi yang tidak tepat terhadap pekerjaan pemerintah.


Ia menegaskan, kejelasan mengenai titik lokasi, status jalan dan kewenangan pelaksana harus menjadi dasar dalam menilai apakah suatu pekerjaan benar-benar masuk dalam lingkup proyek yang dipersoalkan.


Toce juga mengingatkan agar penyampaian informasi kepada publik tidak hanya mengandalkan dugaan, tetapi harus melalui proses verifikasi di lapangan.


Menurutnya, tuduhan yang tidak didukung fakta berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.


“Setiap informasi yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan data dan fakta di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun persepsi negatif terhadap pelaksanaan pekerjaan pemerintah,” katanya.


Ia pun berharap setiap laporan yang masuk tetap mendapat ruang untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.


Toce menekankan, data, fakta dan mekanisme hukum harus menjadi pijakan agar setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif dan transparan.


Dengan demikian, polemik antara laporan masyarakat dan klarifikasi pemerintah tidak berhenti pada saling tuding, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti, lokasi pekerjaan, dokumen proyek, serta kewenangan masing-masing pihak.


Laporan: Tim Redaksi

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update