Notification

×

Iklan



Iklan



Tambang Sinabar Iha-Luhu Tak Kunjung Jelas, DPRD Maluku Soroti Lambannya Pemerintah Terbitkan Legalitas

Selasa, 01 September 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T02:42:36Z




PIRU,iNewsUtama.com-- Pemerintah daerah dinilai belum serius memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas tambang Sinabar di Negeri Iha dan Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).


Padahal, aktivitas pertambangan tersebut selama ini menjadi salah satu sumber utama penghidupan masyarakat. Di tengah tuntutan penertiban dan evaluasi tambang, pemerintah justru dinilai belum mampu menghadirkan solusi konkret berupa legalitas bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.


Sorotan terhadap pemerintah datang dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sohilin Buton, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera mempercepat pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Desakan itu disampaikan Sohilin setelah meninjau langsung kawasan pertambangan Sinabar bersama Raja Negeri Iha dan aparat kepolisian setempat beberapa hari lalu.


Menurut Sohilin, pemerintah tidak bisa hanya datang melakukan pengawasan dan penertiban, sementara persoalan legalitas yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak kunjung diselesaikan.


“Ini kebutuhan ekonomi masyarakat, namun warga juga wajib menjaga keamanan dan ketertiban. Jika IPR tidak segera diterbitkan, masyarakat tidak memiliki kepastian hukum untuk menambang, padahal Sinabar adalah sumber mata pencaharian mereka,” ujar Sohilin, Senin (31/8/2026).


Politisi PKS itu menegaskan, persoalan tambang rakyat harus segera dicarikan jalan keluar. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan aktivitas ekonomi masyarakat berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keamanan dan perlindungan lingkungan.


“Jika belum ada solusi, kami akan terus mendesak Pemprov Maluku untuk memproses perizinannya. Warga butuh hidup,” tegasnya.


Desakan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret juga datang dari masyarakat Iha.


Salah satu pemuda Negeri Iha, Kasmun Umagap, yang namanya disingkat K.U., meminta pemerintah tidak menjadikan evaluasi dan penertiban sebagai satu-satunya pendekatan dalam menangani persoalan tambang Sinabar.


Menurut K.U., evaluasi memang penting untuk memastikan aspek lingkungan, keamanan dan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan. Namun, pemerintah juga harus memikirkan nasib masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tambang.


“Secara aturan, pemerintah dan DPRD memang memiliki hak untuk melakukan intervensi dan mengevaluasi kegiatan pertambangan. Tetapi jangan sampai evaluasi itu justru menghilangkan hak masyarakat untuk mencari hidup di tambang,” kata K.U.


Ia menilai, pemerintah harus memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat apabila nantinya aktivitas tambang dihentikan atau pengelolaannya diambil alih.


Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai aktivitas pertambangan, tetapi menyangkut ribuan masyarakat yang memperoleh penghasilan dari sektor tersebut.


K.U. mempertanyakan kesiapan pemerintah jika aktivitas tambang Sinabar dihentikan tanpa adanya alternatif sumber pendapatan bagi masyarakat.


“Kalau tambang ini diambil alih pemerintah, pertanyaannya, apakah pemerintah bisa menjamin anak-anak kami tetap bisa sekolah? Apakah pemerintah bisa membangun rumah masyarakat, menjamin kesehatan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka?” ujarnya.


Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah untuk tidak sekadar mengambil kebijakan penertiban tanpa memikirkan dampak sosial-ekonomi yang akan ditanggung masyarakat.


Menurut K.U., masyarakat Negeri Iha dan Negeri Luhu, termasuk penambang dari berbagai daerah di Maluku, berharap aktivitas pertambangan tetap dapat berjalan dengan aman dan tertib.


Jika terdapat persoalan dalam aktivitas tambang, pemerintah seharusnya memperbaiki tata kelolanya, bukan sekadar menghentikan kegiatan masyarakat tanpa memberikan jalan keluar.



K.U. juga meminta pemerintah memperhatikan hak masyarakat serta persoalan tanah adat dalam menentukan kebijakan pengelolaan tambang Sinabar.


Ia berharap pemerintah membuka ruang bagi masyarakat, khususnya pemilik wilayah Iha dan Luhu, untuk tetap mengelola pertambangan secara manual sepanjang dilakukan secara tertib, aman, tidak merusak lingkungan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Yang kami harapkan bukan pemerintah tidak boleh mengevaluasi. Silakan evaluasi. Tetapi jangan sampai karena evaluasi itu kemudian masyarakat kehilangan tempat untuk mencari nafkah,” ungkap K.U.


Menurutnya, pemerintah harus berani membuka dialog dengan masyarakat sebelum menentukan masa depan pertambangan Sinabar.


Dialog tersebut penting agar masyarakat tidak merasa hanya menjadi objek kebijakan ketika pemerintah melakukan penertiban.



Persoalan tambang Sinabar kini berada pada titik yang membutuhkan keputusan konkret pemerintah.


Di satu sisi, aktivitas pertambangan harus diawasi agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan keamanan maupun persoalan hukum. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh mengabaikan fakta bahwa tambang telah menjadi sumber penghidupan masyarakat.


Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku didesak tidak lepas tangan dan membiarkan persoalan legalitas tambang rakyat berlarut-larut.


Pengusulan WPR dan penerbitan IPR dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengakhiri ketidakpastian yang selama ini membayangi masyarakat.


Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya penertiban. Pemerintah juga dituntut hadir bukan sekadar ketika melakukan pengawasan, tetapi ketika masyarakat membutuhkan solusi.


Jika pemerintah memang ingin menata tambang Sinabar, maka penataan tersebut harus menjawab dua persoalan sekaligus: bagaimana aktivitas pertambangan tetap menjaga lingkungan dan keamanan, serta bagaimana masyarakat tetap dapat memperoleh penghidupan secara legal dan bermartabat.


Kini, bola berada di tangan pemerintah. Jangan sampai masyarakat terus diminta menaati aturan, sementara pemerintah sendiri belum memberikan kepastian mengenai aturan dan legalitas yang harus menjadi dasar mereka bekerja.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update