AMBON,iNewsUtama.com- - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM yang tergabung dalam konsersium LSM Maluku,memberikan sikap dukungan terhadap berbagai program yang dijalankan Balai Wilayah Sungai Maluku.
Dukungan tersebut dinilai tidak terlepas dari langkah cepat Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku, Ruslan Malik, dalam merespons sejumlah persoalan, termasuk tuntutan terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada pekerjaan Bendungan Waepo, ujar Baharudin kelutur Sabtu 05/09/2026.
Sejumlah pihak sebelumnya menyoroti adanya kelebihan pembayaran dalam pekerjaan tersebut dan mendesak agar kewajiban pengembalian maupun penyelesaian pekerjaan bendungan waepo segera di tindaklanjuti.
Menanggapi hal itu, Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, menyampaikan bahwa sejumlah temuan BPK telah di tindaklanjuti oleh pihaknya.
Menurutnya, tindak lanjut yang di lakukan antara lain dengan menyelesaikan sejumlah item pekerjaan yang sebelumnya belum rampung dan menjadi temuan BPK, ia juga menjelaskan bahwa, hasil temuan BPK dari dua pekat pekerjaan itu sebelumnya di lakukan pemeriksaan fisik pada saat pekerjaan masih berlangsung sehingga di temukan item pekerjaan yang belum selesai, ujarnya.
Langkah kepala BWS maluku tersebut mendapat perhatian dan dukungan dari sejumlah LSM yang menilai penyelesaian temuan harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, lsm menilai langka balai wilayah sungai( BWS ) Maluku patut mendapatkan apresiasi dan dukungan, langka ini di nilai sebagai bentuk upaya positif dalam menjalankan tugas serta memberikan manfaat bagi masyarakat di maluku
Dukungan ini sekaligus menjadi dorongan agar BWS Maluku terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pekerjaan di lapangan, sehingga setiap proyek yang menggunakan anggaran negara dapat diselesaikan sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
LSM berharap di masa kepala BWS, Ruslan Malik langka BWS Maluku dapat terus dilakukan secara konsisten, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, pungkas LSM.

