Secara regulasi, TPP adalah belanja pegawai daerah yang sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah provinsi. Dengan demikian, tanggung jawab pengelolaan dan penyalurannya berada di tangan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam mekanisme keuangan daerah, pembayaran TPP dilakukan melalui kas daerah setelah proses penganggaran APBD, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Apabila pembayaran tidak terealisasi, maka titik persoalan berada pada keputusan penyaluran dana di tingkat kas daerah.
Persoalan yang mencuat bukan semata soal keterlambatan pembayaran, melainkan ketiadaan penjelasan resmi dan terbuka dari Pemerintah Provinsi Maluku. Hingga kini, belum ada keterangan publik mengenai posisi dana TPP, apakah telah tersedia di kas daerah, telah direalisasikan sebagian, atau justru ditahan dalam manajemen kas pemerintah provinsi.
Dalam prinsip tata kelola keuangan negara, TPP tidak dapat diperlakukan sebagai dana cadangan atau bantalan fiskal untuk menutup kebutuhan belanja lain. Hak ASN, khususnya guru, tidak boleh dijadikan variabel penyesuaian fiskal tanpa dasar kebijakan yang jelas, sah, dan transparan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik dan kalangan tenaga pendidik: apakah penahanan TPP merupakan kebijakan sadar pemerintah provinsi, atau bentuk kelalaian dalam pengelolaan keuangan daerah?
Hingga berita ini diterbitkan, Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pembayaran TPP guru tersebut. Sikap diam pemerintah dinilai berpotensi mempersempit ruang kepercayaan publik, terutama di kalangan ASN dan tenaga pendidik yang selama ini menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia di Maluku.(SLP)

