Ambon,iNewsUtama.com--Pernyataan pemerintah daerah terkait belum terealisasinya sejumlah pembayaran kembali menuai sorotan. Inkonsistensi narasi yang disampaikan dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik sekaligus mencerminkan lemahnya pengelolaan keuangan daerah.
Dalam berbagai penjelasan resmi, alasan keterlambatan pembayaran tidak disampaikan dalam satu kerangka analisis yang utuh. Sebaliknya, narasi kebijakan justru bergeser-geser antara faktor teknis, komitmen masa lalu, hingga kondisi kas daerah yang disebut kosong.
Pertama, pemerintah daerah menyebut keterlambatan pembayaran disebabkan belum diterimanya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Jika berdiri sendiri, alasan ini seolah menempatkan persoalan sebagai kendala administratif yang bersifat sementara.
Namun dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, ketergantungan penuh terhadap TKD justru mengindikasikan rapuhnya likuiditas fiskal. Belanja rutin yang sepenuhnya bergantung pada transfer pusat menunjukkan lemahnya kemampuan kas internal daerah untuk menopang kewajiban dasar.
Kedua, pada saat yang sama, pemerintah juga menyampaikan rencana pembayaran utang kepada pihak ketiga. Pernyataan ini mengungkap bahwa tekanan fiskal tidak hanya bersumber dari keterlambatan transfer pusat, tetapi juga dari akumulasi kewajiban masa lalu yang membebani ruang fiskal tahun berjalan.
Tanpa penjelasan terbuka mengenai skala dan prioritas pembayaran, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa pemerintah tengah menutup kewajiban lama dengan menunda kewajiban yang langsung menyentuh kepentingan publik.
Ketiga, muncul pengakuan bahwa kas daerah berada dalam kondisi kosong. Ini merupakan persoalan paling mendasar, namun justru tidak dijadikan sebagai pusat penjelasan. Kas daerah yang kosong menunjukkan adanya masalah struktural dalam perencanaan dan pengendalian fiskal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
Kondisi ini tidak dapat direduksi semata-mata sebagai dampak belum masuknya TKD, melainkan mencerminkan ketidakseimbangan antara komitmen belanja dan kemampuan kas riil daerah.
Ketiga alasan tersebut, ketika disampaikan secara terpisah tanpa hirarki dan penjelasan yang jelas, membentuk narasi kebijakan yang terkesan plin-plan dan defensif. Publik tidak memperoleh gambaran utuh mengenai akar persoalan, melainkan hanya rangkaian alasan yang saling bertumpuk.
Padahal, dalam tata kelola keuangan yang sehat, kejujuran terhadap kondisi fiskal merupakan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik.
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi pemerintah daerah sejatinya bukan sekadar soal waktu pembayaran, melainkan tekanan likuiditas serius yang dipicu oleh kas kosong, beban utang pihak ketiga, serta ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat.
Tanpa perumusan narasi yang jujur, konsisten, dan berbasis data, penjelasan pemerintah berisiko dipersepsikan bukan sebagai klarifikasi, melainkan sebagai upaya pengalihan isu.
Narasi kebijakan seharusnya tidak bergerak mencari pembenaran, melainkan berdiri tegak menjelaskan persoalan dan arah penyelesaiannya. Di titik inilah publik menunggu: bukan alasan, tetapi kepastian, transparansi, dan keberanian mengambil tanggung jawab fiskal.

