Notification

×

Iklan



Iklan



Berkas Lengkap, Data Sah, Tapi TPP Mandek: Di Mana Eksekusi Pencairan Ditahan?

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T02:29:51Z

 



Ambon — iNewsutama.com _Narasi resmi Pemerintah Provinsi Maluku terkait keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kembali dipertanyakan (15/01/26). Alasan klasik soal kelengkapan administrasi yang berulang kali disampaikan pemerintah kini kian rapuh, setelah penelusuran investigatif menunjukkan bahwa seluruh tahapan administratif justru telah dilalui.

Fakta-fakta di lapangan mengindikasikan bahwa persoalan TPP bukan lagi soal berkas, melainkan soal eksekusi keputusan.


Tahap Pertama: Administrasi Tuntas Secara Struktural

Berdasarkan keterangan internal dan jejak koordinasi yang dapat ditelusuri, seluruh berkas administrasi TPP telah disusun, difinalisasi, dan diajukan sesuai prosedur. Proses ini tidak dilakukan secara sepihak atau informal, melainkan didampingi langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian bersama staf teknis terkait.

Pendampingan struktural hingga tahap finalisasi menegaskan satu hal penting: syarat administratif dasar telah dinyatakan selesai. Jika berkas masih bermasalah, proses tidak mungkin bergerak hingga titik ini.


Tahap Kedua: Data Diverifikasi dan Dinyatakan Layak

Tahapan berikutnya adalah verifikasi validitas data, mencakup kehadiran, kinerja, dan kesesuaian dengan sistem pembayaran TPP. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat anomali yang berpotensi menggugurkan pencairan.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa fase ini juga telah dilalui. Koreksi yang sempat disampaikan ke publik bukan terkait kesalahan input data, melainkan muncul setelah data dinyatakan sah dan lolos verifikasi. Artinya, baik administrasi maupun validitas data telah berada pada status selesai, bukan tertunda.


Tahap Ketiga: Eksekusi Pembayaran yang Menggantung

Kebuntuan justru terjadi pada tahap akhir: eksekusi pencairan TPP. Inilah titik krusial yang hingga kini tidak pernah dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Provinsi Maluku.


Apakah kendala terjadi pada penjadwalan pembayaran?
Apakah pada pengambilan keputusan anggaran?
Ataukah ada mekanisme internal lain yang menahan eksekusi?

Alih-alih menjelaskan titik macet tersebut, pemerintah kembali mengarahkan alasan ke persoalan administrasi—alasan yang secara faktual sudah gugur. Dalam logika tata kelola pemerintahan, ini bukan sekadar kekeliruan narasi, melainkan pergeseran isu.


Kesimpulan: Publik Berhak atas Jawaban Jujur

Dengan terpenuhinya seluruh prasyarat administratif dan selesainya verifikasi data, keterlambatan pencairan TPP tidak lagi dapat dibenarkan dengan alasan administrasi.

Faktanya:

  • Berkas telah dibuat dan diproses secara struktural

  • Validitas data telah diverifikasi dan dinyatakan layak

  • Yang tertunda hanyalah eksekusi pembayaran


Situasi ini menempatkan tanggung jawab langsung pada pengambil keputusan. Publik—terutama para ASN yang berhak menerima TPP—berhak mendapatkan penjelasan yang jujur, spesifik, dan terbuka:
di titik mana keputusan ditahan, oleh siapa, dan atas dasar apa.


Tanpa penjelasan itu, keterlambatan TPP bukan lagi persoalan teknis, melainkan cermin buruknya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update