Notification

×

Iklan



Iklan



Hak Karyawan Tertunggak, Pengawasan Pemprov Maluku Dipertanyakan

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T05:03:22Z


Ambon — iNewsUtama.com-Keterlambatan pembayaran gaji karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya kian membuka tabir lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik perusahaan. Persoalan ini tidak lagi sekadar masalah internal manajemen, tetapi telah menjelma menjadi ujian serius bagi fungsi pembinaan kepala daerah terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Dalam kerangka hukum BUMD, tanggung jawab pembinaan dan pengawasan berada langsung di tangan gubernur. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mewajibkan kepala daerah melakukan pengendalian, evaluasi, dan penilaian kinerja direksi.


Ketika hak normatif karyawan tertunggak berulang, kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa mekanisme pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.


Krisis Lama yang Dibiarkan,Perumda Panca Karya diketahui mengalami ketidakstabilan keuangan sejak 2018. Namun hingga kini, hutang gaji lama belum diselesaikan secara tuntas. Lebih ironis lagi, sejumlah hak karyawan dihentikan tanpa keputusan tertulis atau dasar administratif yang jelas.

Kondisi ini memperlihatkan adanya pembiaran terhadap praktik tata kelola yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam situasi demikian, gubernur tidak dapat ditempatkan semata sebagai pengamat, melainkan sebagai penanggung jawab akhir pembinaan Perumda.

Ketimpangan Kebijakan Jadi Sorotan, Krisis kepercayaan semakin menguat seiring munculnya dugaan kebijakan internal yang justru mengakomodasi pemenuhan hak pimpinan perusahaan, sementara kewajiban terhadap karyawan ditunda. Jika dugaan ini benar, maka kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, kepatutan, serta pengelolaan BUMD yang sehat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.


Dalam tata kelola yang sehat, tekanan keuangan seharusnya direspons dengan pengetatan struktural, bukan dengan memperlebar kesenjangan antara pimpinan dan pekerja.

Ujian Kehadiran Negara

Persoalan di Perumda Panca Karya hari ini bukan semata soal neraca keuangan. Lebih dari itu, ini adalah soal kehadiran negara dalam menjamin dan melindungi hak pekerja di badan usaha milik daerah.


Publik kini menanti sikap tegas Gubernur Maluku:
apakah akan melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan manajemen, atau mengambil langkah pergantian direksi jika terbukti lalai dan gagal menjalankan amanat pembinaan.

Tanpa tindakan nyata, keterlambatan gaji karyawan berpotensi terus berulang dan menjadi simbol lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap BUMD yang seharusnya dikelola untuk kepentingan publik.(****)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update