Notification

×

Iklan



Iklan



Setelah Zona Hijau Ditetapkan, Kasus Korupsi Maluku Justru Meledak ke Permukaan

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T02:17:06Z


Ambon — iNewsutama.com_Penetapan Provinsi Maluku sebagai zona hijau korupsi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada akhir Oktober hingga November 2025 sempat dipresentasikan sebagai capaian besar penegakan hukum. Berdasarkan indikator administratif dan laporan pengendalian internal pemerintah daerah, Maluku dinilai aman secara statistik.

Namun, hanya berselang hitungan minggu, narasi itu mulai runtuh.

Sejak November 2025, gelombang pengungkapan dugaan korupsi justru bermunculan ke permukaan. Media lokal satu per satu membuka kembali kasus-kasus proyek infrastruktur lama yang sebelumnya senyap. Sejumlah proyek jalan di beberapa kabupaten kembali diselidiki setelah audit menemukan ketimpangan serius antara nilai anggaran dan progres fisik di lapangan.


Aparat penegak hukum mulai memanggil saksi dan ahli. Perkara-perkara yang bertahun-tahun terkubur mendadak diangkat kembali. Polanya berulang dan mencolok: kasus lama, pengungkapan baru; peristiwa lama, penanganan tertunda.


Masih di bulan yang sama, publik kembali disuguhi dugaan gratifikasi dan penyimpangan proyek daerah. Bukan satu, bukan dua. Fenomena ini menguatkan dugaan bahwa zona hijau bukan mencerminkan ketiadaan korupsi, melainkan minimnya pengungkapan pada waktu tertentu.


Memasuki Desember 2025, spektrum perkara kian meluas. Penyelidikan tak lagi terbatas pada proyek fisik, tetapi merambah sektor administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Dugaan penyimpangan anggaran rumah sakit, dana penanganan pandemi, hingga belanja jasa pemerintahan mulai diperiksa aparat.


Ironisnya, sejumlah kasus dilaporkan berhenti di tahap klarifikasi. Tidak jelas progresnya, tidak transparan hasilnya. Kondisi ini memantik kecurigaan publik: apakah hukum sedang bekerja, atau sekadar berjalan di tempat?


Di tengah situasi itu, kepolisian dan kejaksaan justru merilis data resmi penanganan perkara korupsi sepanjang 2025. Angkanya tak kecil—puluhan laporan, dengan estimasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi label zona hijau yang disematkan hanya beberapa minggu sebelumnya.


Memasuki awal 2026, situasi tak menunjukkan tanda mereda. Dugaan korupsi di lingkungan sekretariat daerah dan pemerintahan kabupaten kembali mencuat. Sebagian perkara telah naik ke proses hukum, sebagian lainnya masih berada di ruang abu-abu pengumpulan bahan keterangan.


Publik pun kembali berhadapan dengan satu pertanyaan mendasar yang tak kunjung terjawab:
jika Maluku benar berada di zona hijau, mengapa kasus korupsi justru terus bermunculan?


Rangkaian peristiwa ini mengantarkan pada satu kesimpulan penting:
zona hijau dibangun dari data yang tercatat, bukan dari seluruh peristiwa yang terjadi. Banyak dugaan korupsi baru terungkap setelah bertahun-tahun berlalu—ketika audit dilakukan, kepemimpinan berganti, atau pengawasan mulai diperketat.


Tulisan ini tidak menyimpulkan Maluku bersih atau sebaliknya. Namun satu hal terang benderang: terdapat jurang antara klaim administratif dan realitas penegakan hukum di lapangan. Dalam konteks ini, zona hijau lebih tepat dibaca sebagai indikator pencegahan di atas kertas, bukan potret utuh tata kelola pemerintahan.

Dan justru di situlah tugas pengawasan publik seharusnya dimulai—bukan untuk meruntuhkan klaim, tetapi memastikan warna hijau tidak berubah menjadi selimut yang menutupi borok kekuasaan.(RR)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update