Ambon ,iNewsUtama.com_Keterlambatan pembayaran gaji karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya bukanlah persoalan kas sementara. Fakta di lapangan menunjukkan masalah ini merupakan akumulasi krisis tata kelola yang dibiarkan berlarut-larut selama bertahun-tahun, bahkan sejak 2018.
Perumda milik Pemerintah Provinsi Maluku itu disebut mulai kehilangan stabilitas keuangan sejak periode tersebut. Beban utang dan tekanan operasional terus menumpuk tanpa penyelesaian menyeluruh. Dampaknya paling nyata dirasakan oleh karyawan, yang hak-hak normatifnya tergerus satu per satu.
Masalah Lama, Beban Baru bagi Karyawan
Sejumlah karyawan mengungkapkan, sejak kondisi keuangan memburuk, manajemen melakukan pengetatan internal. Salah satunya dengan menghentikan uang makan. Namun kebijakan itu dilakukan tanpa dasar administrasi yang jelas.
Ketiadaan dasar hukum kebijakan ini memperlihatkan lemahnya administrasi perusahaan dan pola pengambilan keputusan yang tertutup serta minim akuntabilitas.
Prioritas Anggaran Dipertanyakan,Situasi menjadi kian ironis ketika muncul dugaan kenaikan gaji jajaran pimpinan di tengah keterlambatan pembayaran gaji karyawan. Bahkan, sebagian karyawan mengaku gajinya belum dibayarkan sama sekali.
Dalam prinsip tata kelola badan usaha yang sehat, krisis seharusnya direspons dengan pengetatan struktural, bukan dengan mempertebal hak manajerial. Ketimpangan kebijakan inilah yang memicu kemarahan internal dan sorotan publik.
Hutang Gaji ABK Tak Pernah Tuntas
Krisis kepercayaan semakin menguat dengan belum diselesaikannya hutang gaji Anak Buah Kapal (ABK) KMP Ferry PD Panca Karya. Untuk periode April hingga Desember 2020, gaji ABK hanya dibayarkan setengah dan hingga kini belum dilunasi.
Fakta ini memperlihatkan bahwa kewajiban dasar perusahaan terhadap pekerja bukanlah prioritas, meskipun roda manajemen terus berjalan dan struktur pimpinan tetap utuh.
Desakan Pencopotan Manajemen
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Ambon, Rizky Gunawan, secara terbuka mendesak Gubernur Maluku untuk mencopot Direktur Utama Panca Karya beserta Manajer Personalia.
Sebagai Perumda, Panca Karya berada langsung di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Karena itu, kegagalan manajemen tidak bisa dilepaskan dari lemahnya fungsi pengawasan pemilik modal, yakni pemerintah daerah.
Bukan Sekadar Soal Gaji,Kasus di Perumda Panca Karya memperlihatkan bahwa keterlambatan gaji hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih dalam: krisis keuangan yang dibiarkan, kebijakan internal yang timpang, administrasi yang amburadul, serta absennya tindakan tegas dari pemerintah sebagai pemilik perusahaan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya mencederai hak karyawan, tetapi juga merusak kredibilitas Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengelola badan usaha milik daerah.

