Notification

×

Iklan



Iklan



Marah Setelah Nyawa Melayang, Kematian Pasien di RSUP Leimena Dinilai Cermin Kegagalan Pengawasan Negara

Selasa, 13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T11:31:37Z


Ambon,iNews Utama.com--Kemarahan Gubernur Maluku menyusul meninggalnya dua warga Kota Ambon yang diduga ditolak pelayanan medis di RSUP dr. J. Leimena menuai sorotan publik. Meski reaksi tersebut dinilai wajar secara kemanusiaan, peristiwa ini justru memunculkan pertanyaan mendasar terkait fungsi pengawasan pemerintah sebelum tragedi tersebut terjadi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi negara, kemarahan pasca-kejadian tidak dapat berdiri sendiri tanpa evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan pelayanan kesehatan. Pasalnya, pelayanan medis—terutama dalam kondisi gawat darurat—telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat, tanpa mempersoalkan status kepesertaan BPJS maupun kelengkapan administrasi. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip BPJS Kesehatan yang menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama, di atas urusan klaim dan pembayaran.

RSUP dr. J. Leimena sendiri merupakan rumah sakit vertikal milik pemerintah pusat. Namun status tersebut tidak serta-merta membebaskan Pemerintah Provinsi Maluku dari tanggung jawab pengawasan. Dalam sistem pemerintahan, gubernur memiliki fungsi pengawasan umum, koordinasi lintas sektor, serta kewajiban konstitusional untuk melindungi hak dasar warga negara, termasuk hak atas pelayanan kesehatan yang layak.

Persoalan ini dinilai semakin serius karena dugaan penolakan pelayanan bukanlah kejadian pertama. Sebelumnya, berbagai keluhan dan insiden pelayanan di rumah sakit yang sama maupun fasilitas kesehatan lainnya di Maluku telah mencuat ke ruang publik, bahkan sempat menjadi perhatian DPRD. Kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi persoalan yang bersifat sistemik, bukan insiden tunggal yang terjadi tanpa tanda peringatan.

Dalam situasi demikian, kelalaian pengawasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan ketidaktahuan. Jika pengawasan telah dilakukan secara memadai, maka praktik penolakan pasien seharusnya dapat dicegah sejak awal. Sebaliknya, jika pengawasan tidak pernah dijalankan secara serius, maka hal tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi dasarnya.

Pada kedua kemungkinan tersebut, tanggung jawab tetap melekat pada negara, dan secara struktural berada dalam lingkup kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Reaksi keras setelah tragedi dinilai tidak boleh menggantikan evaluasi atas kegagalan sistem yang telah berlangsung.

“Negara tidak diukur dari seberapa keras reaksinya setelah nyawa melayang, melainkan dari kemampuannya mencegah pelanggaran sebelum korban berjatuhan,” demikian penilaian yang berkembang di tengah publik.

Tragedi meninggalnya dua warga Ambon ini dinilai harus menjadi momentum koreksi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelayanan kesehatan, bukan sekadar luapan emosi sesaat. Sebab dalam negara hukum, kemarahan pejabat publik tidak pernah berdiri di atas tanggung jawab—melainkan justru menegaskannya.(RR-iNUT)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update