Malteng,iNewsUtama,com--Praktik kenaikan tarif sepihak oleh oknum operator speedboat rute Olas–Hitu kembali meresahkan masyarakat. Meski telah dikeluhkan berulang kali, pungutan tarif di atas ketentuan resmi Dinas Perhubungan (Dishub) hingga kini masih terus terjadi di Pelabuhan Hitu.
Hasil pantauan iNewsUtama.com di lapangan menunjukkan sedikitnya tiga unit speedboat jurusan Olas–Hitu mematok tarif Rp100.000 per penumpang, jauh melampaui tarif resmi Dishub sebesar Rp80.000. Kenaikan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan diduga merupakan praktik tarif liar yang merugikan masyarakat.
Oknum operator berdalih kenaikan tarif dipicu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun dalih tersebut dipatahkan oleh fakta di lapangan. Sejumlah rute lain yang beroperasi di wilayah yang sama, seperti Ani–Hitu dan Tanagoyang–Hitu, tetap memberlakukan tarif normal tanpa kenaikan harga, sehingga alasan kelangkaan BBM dinilai tidak relevan.
“Ini sangat memberatkan dan tidak adil. Kenapa jurusan lain harganya tetap normal, tapi Olas–Hitu naik sendiri?” ungkap salah seorang penumpang yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan keselamatan.
Keluhan masyarakat tersebut telah disampaikan langsung kepada petugas Dishub di Pelabuhan Hitu. Ramlan Latuconsina, pegawai Dishub setempat, membenarkan adanya laporan warga dan menyatakan akan melakukan teguran terhadap pihak speedboat.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat dan akan menegur pihak speedboat terkait kenaikan tarif sepihak ini,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, teguran tersebut belum berdampak nyata. Praktik pungutan tarif berlebih masih terus berlangsung, dan sejumlah operator speedboat diduga tetap membandel memungut tarif Rp100.000 per penumpang, seolah kebal terhadap pengawasan dan penindakan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan Dinas Perhubungan. Masyarakat menilai lemahnya tindakan tegas justru memberi ruang bagi oknum operator untuk terus melanggar aturan dan memanfaatkan ketergantungan warga terhadap transportasi laut.
Warga mendesak Dinas Perhubungan dan instansi terkait tidak sekadar berhenti pada teguran lisan, melainkan segera melakukan penindakan tegas sesuai aturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, agar praktik tarif liar dapat dihentikan dan hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi benar-benar dilindungi.

