Ambon,iNews Utama.com — Sengketa lahan di kawasan Pantai Halong kian memanas dan mendapat perhatian serius DPRD Kota Ambon. Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX, Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon.
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela serta anggota Komisi I lainnya. Agenda rapat merupakan tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong.
Fadli Toisutta menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah aspek administrasi dan dasar hukum dari masing-masing pihak.
“DPRD ingin semua persoalan ini terbuka dan jelas. Kami melihat dari sisi administrasi dan dasar pertanahannya,” tegas Fadli.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa lahan Pantai Halong. Ia hadir mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.
Helena menjelaskan, pembangunan kawasan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa pada 2018–2019 tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI AL.
“Sejak pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai pada tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut,” ungkapnya.
Ia menyebutkan persoalan mulai mencuat setelah adanya pengukuran lahan oleh BPN pada Oktober 2020 atas permintaan Angkatan Laut, yang menyatakan luas lahan mencapai 58,5 hektare. Padahal, berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.“Kami kaget, dari mana tambahan 33 hektare itu?” ujar Helena.
Menurutnya, dampak sengketa tersebut telah dirasakan masyarakat, mulai dari nelayan yang dilarang menambatkan perahu hingga terbatasnya aktivitas Pemerintah Negeri Halong di kawasan Pantai Halong.
Sementara itu, Pangkoarmada IX Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak 1982 dan diterbitkan pada 1983, kemudian tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.
“Sertifikat itu menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan tersebut,” jelasnya.
Ia mengakui pembangunan gazebo dan tugu dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang pada saat itu, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kepemilikan lahan.
Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menambahkan bahwa lahan tersebut terdaftar resmi sebagai BMN dan berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. Ia menyebut persoalan ini telah dibahas di berbagai tingkat pemerintahan, namun hingga kini belum menemukan titik temu.
Dari pihak BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong masih dalam proses dan saat ini berada pada tahap pengumuman selama 30 hari.
“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun yuridis. Ini bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Ambon menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan keterangan yang disampaikan dalam RDP tersebut. DPRD berharap sengketa lahan Pantai Halong dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, dengan tetap menghormati hak masyarakat adat serta kepentingan negara. (Olvi.M)

