Ambon,iNews Utama.com— Komisi I DPRD Kota Ambon menahan sementara penetapan sekaligus pengukuran batas lahan di Negeri Halong, Kecamatan Baguala. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penerbitan sertifikat baru di kawasan pesisir Pantai Halong yang berpotensi menggeser hak warga.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur TNI Angkatan Laut, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, mengungkapkan persoalan ini berakar dari relokasi 28 kepala keluarga pada tahun 1983. Seiring berjalannya waktu, terjadi pergeseran batas lahan hingga sekitar 58 meter, yang dikhawatirkan telah mendekati bahkan masuk ke area permukiman warga.
“Jangan sampai persoalan batas ini berujung masuk ke rumah-rumah masyarakat. Itulah alasan warga Negeri Halong melapor ke DPRD dan hari ini kami tindak lanjuti melalui RDP,” tegas Fadly.
Dalam forum tersebut, Komisi I menerima sejumlah keterangan, klarifikasi, serta pertanyaan yang ditujukan kepada BPN dan pihak terkait. Namun DPRD menilai belum ada kejelasan menyeluruh, khususnya terkait koordinasi dengan pemerintah negeri setempat, sehingga penetapan batas dinilai belum layak dilakukan.
Menurut Fadly, penentuan batas lahan menyangkut legitimasi hukum dan dampak sosial, sehingga tidak boleh diputuskan secara tergesa-gesa. Apalagi, kawasan pesisir Pantai Halong dinilai memiliki potensi besar sebagai kawasan ekonomi baru yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat setempat.
Ia juga mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan pembatasan aktivitas warga dan pelaku UMKM di kawasan pantai tersebut. Meski demikian, pihak TNI Angkatan Laut disebut telah memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog.
“Yang kita dorong adalah harmonisasi. DPRD ingin duduk bersama semua pihak untuk mengidentifikasi potensi kawasan ekonomi baru, khususnya di Pantai Halong,” ujarnya.
Fadly mencontohkan pembangunan gazebo dari dana desa yang sempat dilarang pemanfaatannya, padahal selama ini digunakan sebagai pusat aktivitas UMKM yang dikelola koperasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga.
Ke depan, Komisi I DPRD Kota Ambon berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Pertahanan, mengingat seluruh aset dan sertifikat milik TNI berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.
“Ini baru langkah awal untuk memetakan persoalan secara utuh. Prinsip kami jelas: ada kejelasan hukum, tidak merugikan masyarakat, dan tetap menjaga kepentingan negara,” pungkas Fadly.(Olvi.M)

