Notification

×

Iklan



Iklan



Hak Guru Tertahan: Gubernur di minta tunaikan janji saat kampanye 2024

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-12T10:49:47Z
Gubernur Hendrik Lewerissa


Ambon,iNewsUtama.com--Publik maluku kembali di hebohkan dengan sejumlah persoalan yang terjadi di tubuh Pemprov maluku terkait Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan sertifikasi guru SMA/SMK di Maluku hingga akhir tahun anggaran 2025 menyisakan tanda tanya besar. Bukan karena administrasi belum rampung, melainkan justru karena seluruh tahapan teknis telah dinyatakan selesai.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku menegaskan bahwa berkas guru telah lengkap dan Surat Keputusan Pembayaran Tunjangan Guru (SKPT) sudah ditandatangani. Artinya, dari sisi administrasi sektoral, tidak ada hambatan. 

Kewenangan pembayaran sepenuhnya berada pada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Secara sistem, dana TPP dan sertifikasi bersumber dari APBN, ditransfer pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, lalu disalurkan ke rekening masing-masing guru sesuai SKPT. Skema ini juga dijalankan daerah lain dan terbukti berjalan normal, guru menerima haknya tepat waktu.

Di Maluku, situasinya berbeda. Hingga penghujung tahun, dana belum masuk ke rekening guru, sementara tidak ada penjelasan resmi dari Pemprov Maluku yang menyatakan adanya kendala teknis seperti data tidak sinkron, rekening bermasalah, atau penundaan dari pusat. Alasan “data” yang beredar hanya bersifat lisan dan tidak pernah diumumkan secara formal.

Secara logika keuangan negara, ketidaksesuaian data bersifat individual, bukan kolektif. Jika ada guru bermasalah, yang ditunda seharusnya perorangan, bukan seluruh batch. Penahanan menyeluruh justru mengindikasikan persoalan di tingkat pengelolaan kas daerah.

Sahabat politik Maluku Pertanyaan krusial sederhana: Jika administrasi selesai, dana pusat sudah ditransfer, dan daerah lain sudah membayar, mengapa Maluku belum?

Tanpa keterbukaan mengenai posisi dana di RKUD, publik berhak menduga bahwa uang TPP guru sedang mengendap. Apakah itu murni persoalan manajemen kas, atau ada penggunaan sementara yang kemudian “ditutup” dengan penundaan pembayaran, 

"Persoalan ini hanya bisa dijawab dengan satu hal, transparansi data keuangan daerah".

TPP guru adalah hak, bukan bantuan. Ia bersumber dari APBN dan tidak melekat pada kebijakan politis daerah. Maka, menahan tanpa penjelasan resmi bukan hanya soal administrasi, tetapi soal akuntabilitas pemerintah terhadap hak dasar aparatur pendidikan.(RR-iNut)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update