Ambon,iNewsUtama.com--Penahanan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru SMA/SMK se-Maluku tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Di ruang publik, keterlambatan ini telah berubah menjadi kecurigaan fiskal yang serius: ke mana dana TPP itu diarahkan ketika hak ribuan guru tidak dibayarkan tepat waktu?
Berdasarkan struktur belanja APBD, TPP guru merupakan belanja pegawai wajib. Dengan jumlah guru SMA/SMK provinsi yang diperkirakan mencapai 4.000–5.000 orang, dan besaran TPP rata-rata Rp3–5 juta per bulan, maka potensi dana TPP yang belum dibayarkan untuk satu hingga dua periode dapat mencapai Rp20–40 miliar.
Nominal ini bukan angka kecil dalam konteks kas daerah. Justru di titik inilah kecurigaan publik menguat. Publik mencatat, Pemerintah Provinsi Maluku menghadapi tekanan kewajiban utang yang tidak ringan.
Di antaranya adalah kewajiban pembayaran kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) utang pembiayaan infrastruktur yang ditandatangani pada periode pemerintahan sebelumnya serta kewajiban lain kepada pihak ketiga yang selama ini menjadi beban rutin APBD.
Dalam situasi fiskal seperti itu, muncul dugaan wajar di ruang publik apakah dana TPP yang seharusnya dibayarkan kepada guru digunakan sementara untuk menutup kewajiban utang daerah?
Secara teori keuangan daerah, praktik menahan belanja tertentu demi menjaga likuiditas kas memang dikenal. Namun, ketika yang ditahan adalah hak ASN, terutama guru, maka kebijakan tersebut tidak lagi netral secara etika maupun politik.
TPP bukan dana fleksibel, bukan dana cadangan, dan bukan instrumen penyeimbang utang. Kecurigaan ini semakin menguat karena hingga kini tidak ada penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Maluku mengenai
posisi riil dana TPP di kas daerah, apakah belanja TPP telah direalisasikan atau ditunda, serta apakah ada prioritas pembayaran lain yang didahulukan.
Dalam kondisi normal, klarifikasi fiskal semacam ini dapat mematahkan spekulasi. Namun dalam ketiadaan transparansi, publik justru "membaca pola" ketika kas tertekan oleh kewajiban utang, yang dikorbankan adalah hak pegawai.
Sorotan publik kemudian mengarah langsung pada pucuk kekuasaan fiskal daerah, yakni Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan kas APBD. Bukan karena tuduhan, melainkan karena tanggung jawab struktural yang melekat pada jabatan.
Pertanyaan yang kini bergema bukan lagi soal “kapan TPP dibayar”, tetapi apakah hak guru sedang dijadikan penyangga untuk menutup lubang fiskal daerah?
Tanpa pembukaan data kas secara jujur dan penjelasan resmi yang rinci, kecurigaan publik ini akan terus hidup. Dan dalam politik anggaran, kecurigaan yang dibiarkan tumbuh sering kali lebih merusak daripada kesalahan yang diakui.(RR-iNUT)

