PIRU,iNewsUtama.com — Polemik status administratif Dusun Sahuwai, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mencuat. Warga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksinkronan data antara dokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) SBB dengan pengakuan administratif di tingkat desa induk.
Sejumlah warga Sahuwai mengaku memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan Dusun Sahuwai sebagai bagian dari alamat mereka. Namun, pada saat yang sama, warga menyebut status keberadaan Dusun Sahuwai masih dipersoalkan dan disebut tidak mendapatkan pengakuan dari Desa Loki sebagai desa induk.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah nama wilayah dapat tercantum dalam dokumen kependudukan resmi negara jika status administratif wilayah tersebut masih dipersoalkan di tingkat pemerintahan desa?
Warga menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian administrasi, pelayanan publik, serta hak masyarakat atas identitas dan alamat yang sah.
Warga Klaim Status Sahuwai Sudah Ditetapkan Sejak Pemerintahan Bupati Pertama
Salah seorang warga Sahuwai, Yabais Soulisa, menegaskan bahwa persoalan status Dusun Sahuwai bukanlah persoalan baru.
Menurut Yabais, keberadaan dan status Dusun Sahuwai telah ditetapkan sejak masa pemerintahan Bupati pertama SBB, Yacobus Puttilehat, bersama Wakil Bupati Haji Lakadir.
Pernyataan tersebut disampaikan Yabais pada Senin, 28 September 2026.
“Status Dusun Sahuwai itu sudah ditetapkan sejak pemerintahan Bupati pertama Yacobus Puttilehat bersama wakilnya Haji Lakadir,” tegas Yabais.
Namun, klaim tersebut tentu perlu dibuktikan melalui dokumen resmi pemerintahan.
Jika benar Dusun Sahuwai telah ditetapkan sejak pemerintahan terdahulu, maka pertanyaan berikutnya adalah: di mana dokumen penetapannya, apa dasar hukumnya, dan apakah keputusan tersebut masih berlaku hingga saat ini?
Sebaliknya, jika pernah terjadi perubahan status, pemerintah juga wajib menjelaskan kapan perubahan itu dilakukan, siapa yang menetapkan, serta apa dasar hukum yang digunakan.
Nama Sahuwai Tercantum di KTP dan KK
Sorotan warga semakin menguat karena nama Dusun Sahuwai disebut telah tercantum dalam KTP dan KK sejumlah masyarakat.
Bagi warga, dokumen tersebut bukan sekadar kartu identitas biasa. KTP dan KK merupakan dokumen administrasi kependudukan resmi yang digunakan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pemerintah maupun kebutuhan administrasi lainnya.
Karena itu, apabila dalam dokumen resmi Dukcapil tercantum Dusun Sahuwai, sementara di tingkat desa status wilayah tersebut justru dipersoalkan, maka terdapat persoalan sinkronisasi administrasi yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Siapa yang harus bertanggung jawab apabila data antarinstansi ternyata berbeda?
Pertanyaan ini penting karena masyarakat tidak boleh menjadi korban akibat perbedaan pencatatan administrasi antarlevel pemerintahan.
Pemkab SBB Diminta Jangan Diam
Warga Sahuwai meminta Pemerintah Kabupaten SBB tidak membiarkan polemik tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Pemkab SBB, pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa Loki, serta Dukcapil SBB dinilai perlu duduk bersama untuk membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan sejarah dan status administratif Dusun Sahuwai.
Mulai dari dokumen pembentukan atau penetapan dusun, administrasi pemerintahan desa, data kependudukan, hingga keputusan-keputusan pemerintahan terdahulu perlu diperiksa dan disandingkan.
Langkah tersebut penting untuk menjawab satu persoalan utama: apa sebenarnya status Dusun Sahuwai secara hukum dan administratif?
Warga juga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap pernyataan mengenai penetapan Dusun Sahuwai pada masa pemerintahan Yacobus Puttilehat dan Haji Lakadir.
Jika dokumen penetapan memang ada, masyarakat meminta agar dasar hukum tersebut dibuka secara transparan. Jika tidak ada, pemerintah juga harus menjelaskan dasar pencantuman nama Dusun Sahuwai dalam dokumen kependudukan warga.
Jangan Sampai Warga Menjadi Korban Ketidaksinkronan Data
Persoalan Sahuwai pada akhirnya bukan hanya menyangkut nama sebuah dusun.
Di balik persoalan tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan kepastian mengenai alamat, pelayanan pemerintahan, administrasi kependudukan, serta posisi wilayah mereka dalam struktur pemerintahan desa.
Warga yang telah memegang KTP dan KK dengan alamat Dusun Sahuwai tentu berhak mendapatkan kejelasan apabila kemudian muncul persoalan mengenai status wilayah tersebut.
Jangan sampai masyarakat telah menggunakan dokumen resmi negara, tetapi justru berada dalam posisi administratif yang tidak jelas karena adanya perbedaan data antarinstansi.
Karena itu, warga Sahuwai mendesak Pemkab SBB segera melakukan verifikasi terbuka dan menyandingkan seluruh dokumen administrasi terkait Dusun Sahuwai.
Bukan sekadar memberikan pernyataan, tetapi membuka dokumen dan menunjukkan dasar hukum yang menjadi pijakan.
Sebab, jika benar status Dusun Sahuwai telah ditetapkan sejak pemerintahan terdahulu, maka dokumenlah yang harus berbicara.
Dan jika ternyata terdapat kekeliruan administrasi, pemerintah juga harus berani menjelaskan kepada masyarakat sekaligus melakukan pembenahan agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian.

