Notification

×

Iklan



Iklan



Sinabar SBB Jadi Tumpuan Ekonomi Warga, DPRD Dorong Legalitas Tambang

Selasa, 22 September 2026 | September 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T23:42:36Z

PIRU,iNewsUtama.com — Polemik tambang sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memasuki fase krusial. Di tengah aktivitas masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kawasan tambang, status legalitas hingga kini masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan.


DPRD Maluku mendorong pemerintah mempercepat proses legalisasi aktivitas pertambangan sinabar agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum.


Anggota Komisi I DPRD Maluku, Zein Syaiful Latukaisupy, menilai legalitas penting bukan hanya untuk membuka ruang ekonomi masyarakat, tetapi juga agar aktivitas pertambangan dapat masuk dalam sistem pengawasan dan aturan pemerintah.


“Di daerah pemilihan saya, banyak masyarakat mengeluhkan ketimpangan pendapatan dan pengangguran. Masyarakat punya kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Karena itu, kita terus berupaya agar tambang sinabar ini bisa segera memiliki legalitas,” kata Zein.


Dorongan legalisasi muncul karena aktivitas ekonomi di kawasan tersebut telah menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.


Namun, kondisi tersebut berhadapan dengan fakta bahwa aktivitas tambang masih belum memiliki kepastian hukum. Dalam kunjungan Komisi I DPRD Maluku ke kawasan tambang Sinabar Iha pada Agustus 2026, persoalan legalitas, keamanan, hak wilayah adat dan aktivitas masyarakat menjadi sejumlah isu yang dibahas.


Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sohilin Buton, sebelumnya juga mendorong agar pengusulan legalitas melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dipercepat.


Artinya, persoalan tambang Sinabar tidak lagi sekadar mengenai apakah masyarakat boleh bekerja atau tidak. Pertanyaan yang lebih besar adalah kapan negara menghadirkan kepastian hukum, aturan main, pengawasan dan perlindungan bagi masyarakat yang telah menggantungkan hidup di kawasan tersebut.


Zein menegaskan proses legalisasi tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan aspek lingkungan.


Menurut dia, saat ini proses tersebut masih menunggu kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan Universitas Pattimura (Unpatti).


“Kalau proses itu berjalan, saya kira ini menjadi pintu masuk menuju legalitas tambang. Hasil AMDAL yang akan menentukan, sementara persyaratan lainnya saya kira sudah dipenuhi,” ujarnya.


Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Zein sebelumnya bahwa pengusulan legalitas tambang Sinabar membutuhkan tahapan dan kajian lingkungan, terutama karena komoditas tersebut disebut membutuhkan kerangka regulasi yang lebih jelas.


Dengan demikian, AMDAL bukan sekadar formalitas administratif. Hasil kajian lingkungan akan menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan apakah kegiatan tersebut dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.


Selain AMDAL, penanganan material sisa aktivitas pertambangan juga disebut masuk dalam tahapan yang sedang dipersiapkan.


Dalam waktu dekat, pengangkatan tailing dan lumpur akan dilakukan dengan melibatkan PT Leabumi Mineral Bupolo Mining bersama pihak terkait dan Universitas Pattimura.


Langkah tersebut menjadi penting karena legalisasi pertambangan tidak hanya berbicara mengenai izin untuk menambang, tetapi juga menyangkut bagaimana dampak aktivitas pertambangan dikelola dan diawasi.


Di sinilah pemerintah dituntut tidak sekadar mengejar percepatan izin.


Jika tambang Sinabar nantinya masuk jalur legal, maka konsekuensinya adalah harus ada aturan yang jelas mengenai siapa yang boleh menambang, bagaimana metode penambangan dilakukan, bagaimana keselamatan pekerja dijamin, bagaimana lingkungan dilindungi, serta bagaimana hasil pertambangan dikelola.


Sebelumnya, aparat keamanan juga melakukan penertiban dan pendataan terhadap masyarakat di kawasan tambang. Penertiban tersebut antara lain dikaitkan dengan persoalan keamanan dan status tambang yang masih ilegal.


Karena itu, legalisasi idealnya tidak berhenti pada penerbitan dokumen perizinan.


Legalitas harus diikuti pengawasan.


Pengawasan harus diikuti kepatuhan.


Dan kepatuhan harus menjamin keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan.


Zein kembali menegaskan bahwa AMDAL menjadi salah satu titik kunci dalam proses tersebut.


“Kuncinya di AMDAL. Kalau AMDAL sudah dikeluarkan dan hasilnya baik, maka status legal tambang bisa segera diproses oleh pemerintah,” tegasnya.


Dorongan DPRD Maluku tersebut kini menempatkan pemerintah pada pekerjaan besar: menyelesaikan persoalan legalitas tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Sebab, selama kepastian hukum belum hadir, masyarakat tetap berada dalam ruang abu-abu—mencari nafkah dari potensi daerah, tetapi berhadapan dengan status aktivitas yang belum sepenuhnya legal.


Apakah potensi ekonomi ini akan dibiarkan terus berjalan dalam ketidakpastian, atau segera ditata melalui jalur hukum yang transparan, aman dan bertanggung jawab?


Jawabannya kini bergantung pada proses pemerintah, hasil kajian lingkungan, serta keberanian semua pihak memastikan bahwa legalisasi bukan sekadar membuka keran pertambangan, tetapi juga membuka pintu kepastian hukum dan perlindungan bagi rakyat.

Redaksi: (iN-RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update