Notification

×

Iklan



Iklan



Ketua AMPEL Maluku Tegaskan Tolak Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T21:48:31Z

 


AMBON,iNewsUtama.com — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Maluku, Kuba Boinauw, menegaskan penolakannya terhadap kegiatan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Maluku.


Kuba menilai, kegiatan yang berkaitan dengan penataan kawasan hutan dan penguasaan tanah harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, serta melibatkan masyarakat yang secara langsung terdampak.


Menurutnya, persoalan tanah dan kawasan hutan tidak semata-mata menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat, ruang hidup, serta sumber penghidupan warga yang selama ini memanfaatkan wilayah tersebut.


“Kami menolak dengan tegas kegiatan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan apabila pelaksanaannya tidak memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk mengetahui, menyampaikan keberatan, dan mempertahankan hak-haknya,” tegas Kuba, Senin (21/9/2026).


Ia meminta BPKH Provinsi Maluku memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, tujuan, lokasi, mekanisme pelaksanaan, hingga hasil yang hendak dicapai dari kegiatan inventarisasi dan verifikasi tersebut.


Kuba juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap tahapan. Menurut dia, masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pendataan, melainkan harus diberikan ruang untuk menyampaikan informasi mengenai sejarah penguasaan tanah, batas wilayah, serta aktivitas masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.


“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek pendataan. Mereka harus dilibatkan secara aktif karena merekalah yang mengetahui sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah di wilayahnya,” ujarnya.


AMPEL Minta Ada Ruang Dialog

Kuba mengatakan AMPEL Maluku akan terus mencermati pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia meminta seluruh proses dilakukan dengan prinsip keterbukaan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.


Menurutnya, setiap kebijakan terkait penataan kawasan hutan perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Maluku, termasuk keberadaan warga yang secara turun-temurun memanfaatkan wilayah tertentu untuk permukiman, pertanian, perkebunan maupun kegiatan ekonomi lainnya.


Karena itu, pemerintah dan instansi terkait diminta membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi status maupun akses masyarakat terhadap tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan.


“Penataan kawasan hutan harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai proses yang seharusnya menyelesaikan persoalan justru melahirkan konflik agraria baru,” katanya.


AMPEL Maluku juga mendorong BPKH Provinsi Maluku menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai seluruh tahapan kegiatan inventarisasi dan verifikasi, termasuk mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang keberatan terhadap hasil pendataan.


Tidak Menolak Penataan Hutan, Asalkan Transparan

Kuba menegaskan, sikap AMPEL bukan berarti menolak seluruh upaya pemerintah dalam melakukan penataan kawasan hutan.


Menurutnya, pengelolaan kawasan hutan tetap penting sepanjang prosesnya dilaksanakan secara transparan, partisipatif, sesuai ketentuan hukum, dan tetap menghormati hak masyarakat.


“Prinsipnya, kami mendukung pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan yang baik. Tetapi prosesnya harus benar, transparan, melibatkan masyarakat, dan tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat,” pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Maluku terkait penolakan yang disampaikan Ketua AMPEL Maluku.


Keterangan dari BPKH Provinsi Maluku dinilai penting untuk menjelaskan dasar hukum, mekanisme, lokasi, serta tujuan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah yang menjadi sorotan tersebut.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update