Notification

×

Iklan



Iklan



Polres SBB Tangkap Dua Tersangka Dugaan Pemerasan di Toko BBM, Satu Orang Masih Diburu

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-21T21:42:57Z




SBB ,iNewsUtama.com — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) menangani kasus dugaan pemerasan yang terjadi di sebuah toko di kawasan Waimeteng Darat, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 15.45 WIT.


Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial JL dan DT. Sementara seorang lainnya berinisial OP masih dalam pencarian.


Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika ketiga orang itu berangkat dari Kota Ambon menuju Piru pada Jumat (18/9/2026).


Menurut Kapolres, kedatangan mereka ke wilayah SBB disebut untuk mencari informasi terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oplosan serta pendistribusian BBM yang diduga tidak sesuai ketentuan.


Setelah tiba di Pelabuhan Waipirit sekitar pukul 18.00 WIT, rombongan kemudian bermalam di sebuah penginapan.


Keesokan harinya, sekitar pukul 11.30 WIT, ketiganya melanjutkan perjalanan menuju Piru menggunakan kendaraan roda empat yang disewa dengan biaya Rp500 ribu. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh JL.


Setibanya di Piru, rombongan tidak langsung menuju toko korban. Mereka terlebih dahulu bergerak ke Dusun Pulau Osi untuk mencari informasi sesuai tujuan awal.


Namun, dari penelusuran tersebut, mereka tidak menemukan aktivitas sebagaimana yang dicari.


Dalam perjalanan kembali dari Pulau Osi, rombongan kemudian mendatangi Toko Fany milik Yohanis Iwan Iswahyudi alias Mas Iwan di kawasan Waimeteng Darat.


Ketiganya bertemu dengan korban dan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap stok BBM yang berada di tempat penyimpanan.


Kapolres mengatakan, dalam proses tersebut DT diduga meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan alasan sebagai biaya ongkos perjalanan kembali ke Ambon.


Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi korban. Korban hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta.


“Dalam pemeriksaan tersebut, DT kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya ongkos perjalanan kembali ke Ambon. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp1 juta,” kata AKBP Refindo kepada media, Senin (21/9/2026).

Setelah menerima uang tersebut, ketiganya meninggalkan toko dan kembali menuju Gemba.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang Rp1 juta yang diterima dari korban kemudian dibagi kepada tiga orang, masing-masing sekitar Rp300 ribu. Sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan makan selama perjalanan.


Polisi kini masih mendalami peran masing-masing orang dalam rangkaian kejadian tersebut.

DT diduga berperan melakukan pengecekan BBM sekaligus meminta uang kepada korban. JL berperan sebagai pengemudi yang membawa rombongan selama perjalanan.


Sementara OP diduga berperan memberikan penjelasan kepada korban mengenai aturan terkait minyak ilegal serta menyampaikan dugaan bahwa BBM milik korban merupakan campuran dengan minyak tanah.


“Peran masing-masing pihak masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan penyidik,” ujar Kapolres.

Satu Orang Masih Diburu

Penanganan perkara ini dilakukan Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Boyke Nanulaitta.


Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang sebesar Rp150 ribu yang diduga berasal dari uang yang diterima dari korban.


“Selain mengamankan barang bukti, penyidik masih melakukan pencarian terhadap OP untuk dimintai keterangannya,” ungkap Refindo.


Saat ini, administrasi penyitaan barang bukti serta kelengkapan berkas perkara masih dalam proses sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.


Kapolres SBB juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.


Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center 110.

“Jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Masyarakat dapat datang ke kantor polisi terdekat maupun menghubungi Call Center 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update