AMBON,iNewsUtama.com — Perkara gugatan yang melibatkan Sarif La Usu dan istrinya, Wa Una Bau Bau, memasuki tahapan yang menjadi perhatian. Salah satu persoalan yang mencuat dalam perkara tersebut adalah keberadaan dokumen surat keterangan nikah yang dipersoalkan keabsahannya.
Sarif La Usu meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut memberikan kepastian hukum terhadap dokumen surat keterangan nikah yang menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan.
Menurut Sarif, status dan keabsahan dokumen tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan fakta, keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Ia menilai persoalan dokumen perkawinan memiliki kedudukan penting karena berkaitan dengan pembuktian status perkawinan seseorang. Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian atau persoalan mengenai keabsahan suatu dokumen, menurutnya hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum dan kewenangan instansi terkait.
Sarif juga menyampaikan keberatan terhadap proses pembuktian dalam perkara yang tengah dihadapinya. Ia mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen asli yang menurutnya berkaitan langsung dengan perkara kepada majelis hakim.
Namun, menurut Sarif, dokumen tersebut tidak dipertimbangkan sebagaimana yang diharapkannya. Ia menyebut majelis hakim justru lebih mengedepankan surat keterangan nikah yang menurut dirinya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
“Segala bukti dokumen asli telah saya serahkan kepada majelis hakim, namun bukti tersebut ditolak. Hakim justru lebih mengedepankan surat keterangan nikah yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujar Sarif La Usu.
Sarif menilai persoalan mengenai keaslian dan dasar penerbitan dokumen seharusnya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara. Ia berharap seluruh alat bukti yang diajukan para pihak diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.
Ia juga meminta majelis hakim memberikan pertimbangan yang cermat terhadap dokumen-dokumen yang diajukannya, termasuk dokumen yang menurutnya merupakan dokumen asli.
Meski demikian, klaim mengenai adanya penolakan terhadap dokumen asli serta dugaan ketidaksesuaian surat keterangan nikah tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak Sarif La Usu.
Penilaian mengenai keabsahan alat bukti, termasuk kekuatan hukum suatu dokumen, merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan proses pemeriksaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sarif berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, tetapi juga menilai seluruh alat bukti secara menyeluruh, khususnya dokumen surat keterangan nikah yang menjadi salah satu pokok persoalan.
“Yang kami minta adalah adanya kepastian hukum. Kalau dokumen tersebut benar dan sah, tentu harus dibuktikan. Namun jika memang terdapat persoalan mengenai keabsahannya, kami meminta agar hal tersebut diperiksa dan diputus berdasarkan fakta persidangan,” demikian pokok permintaan Sarif.
Perkara tersebut kini disebut telah diputus oleh Pengadilan Agama. Namun, persoalan mengenai apakah suatu dokumen benar-benar palsu atau tidak tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya pemeriksaan dan dasar pembuktian yang sah.
Penilaian terhadap dugaan pemalsuan dokumen harus didasarkan pada alat bukti, keterangan para pihak dan saksi, serta pertimbangan majelis hakim sebagaimana dituangkan dalam putusan. Jika diperlukan, keabsahan dokumen juga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, dugaan mengenai surat keterangan nikah yang tidak sah atau palsu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, putusan pengadilan, atau keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sarif La Usu berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga seluruh persoalan yang diperdebatkan dalam perkara tersebut, khususnya mengenai dokumen surat keterangan nikah, memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

