AMBON,iNewsUtama.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Zulham Waleuru alias Zulham, terdakwa perkara tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Vonis yang dibacakan dalam persidangan di PN Ambon, Senin (14/9/2026), menjadi sorotan karena jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi Dedi Sahusilawane dan Iqbal Albana masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zulham Waleuru terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 301 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulham Waleuru alias Zulham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar menyampaikan kritik, tetapi telah menyerang kehormatan dan nama baik Gubernur Maluku.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat lantaran memuat unsur yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pertimbangan inilah yang menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Vonis 18 bulan penjara tersebut sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan cukup mencolok antara tuntutan jaksa dan keyakinan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana.
JPU sebelumnya hanya menuntut Zulham dengan pidana 6 bulan penjara, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga kali lebih berat dari tuntutan tersebut.
Meski telah divonis, perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir.
Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Karena itu, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap hukum, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau mengambil langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Zulham melalui akun TikTok SENTER MALUKU.
Selain melalui media sosial tersebut, terdakwa juga disebut mengirimkan pesan dalam sebuah grup WhatsApp yang dinilai menyerang dan menghina Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
Konten dan pesan tersebut kemudian berujung pada proses hukum hingga akhirnya Zulham duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ambon.
Dengan vonis ini, publik kini menunggu sikap hukum kedua belah pihak. Apakah terdakwa dan JPU akan menerima putusan tersebut atau membawa perkara ini ke tingkat banding.
Satu hal yang pasti, vonis 1 tahun 6 bulan penjara masih belum final dan belum dapat disebut sebagai putusan berkekuatan hukum tetap sebelum seluruh tenggat dan proses hukum yang tersedia dilalui.

