Notification

×

Iklan



Iklan



Dosen Poltekkes Maluku SZ Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tuduhan Intimidasi dan Ancaman

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T23:00:33Z



Ambon,iNewsUtama.com-- Dosen Poltekkes Kemenkes Maluku berinisial SZ menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan Media iNEWS UTAMA.COM melalui media sosial TikTok pada 2 September 2026 dengan judul “Oknum Dosen Poltekkes Maluku DR. Suardi Zurimi Ancam Warga dan Mahasiswa: Direktur Poltekkes Maluku Diduga Tutup Mata.”


Melalui klarifikasi yang disampaikan kepada media, SZ membantah tuduhan intimidasi dan ancaman terhadap warga Desa Poka maupun mahasiswa sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.


SZ menjelaskan, kedatangannya ke rumah seorang pelapor berinisial LM pada Sabtu, 1 Agustus 2026 dan Minggu, 2 Agustus 2026, menurut versinya, bukan untuk melakukan intimidasi ataupun ancaman.


Ia mengatakan, kedatangannya bertujuan menanyakan sekaligus meminta dokumen perkara yang berada pada pelapor. Sebelum mendatangi rumah tersebut, SZ mengaku telah beberapa kali menghubungi LM melalui WhatsApp, namun tidak memperoleh respons.


“Ketika saya datang ke rumahnya, pelapor tidak berada di tempat. Pada kunjungan pertama saya ditemui oleh istri pelapor, mertua dan keponakan laki-lakinya,” demikian keterangan SZ dalam klarifikasinya.


Pada kunjungan berikutnya, SZ kembali menanyakan hal yang sama kepada istri pelapor yang saat itu berada di halaman rumah bersama mertuanya.


Ia kemudian mendapat informasi bahwa LM sedang berada di kampung halamannya di Wailapia, Kabupaten Seram Bagian Barat.


SZ menegaskan, berdasarkan versinya, kedatangannya ke rumah tersebut semata-mata untuk kepentingan menanyakan dan meminta dokumen perkara, bukan untuk melakukan intimidasi atau mengancam warga Desa Poka.


SZ juga membantah adanya dugaan pembiaran sistematis maupun perlindungan terhadap dirinya oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku.


Menurut SZ, laporan yang disebut disampaikan LM pada 5 Agustus 2026 kepada Poltekkes Kemenkes Maluku terkait dugaan ancaman telah ditindaklanjuti pihak kampus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai SOP kepegawaian.


SZ mengaku telah dimintai keterangan oleh bagian kepegawaian Poltekkes Kemenkes Maluku. Hasil pemeriksaan tersebut, menurut dia, kemudian telah disampaikan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku.


Karena itu, SZ menilai tidak tepat apabila pihak kampus disebut melakukan pembiaran atau tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan pelapor.


Terkait tuduhan ancaman terhadap warga, SZ juga mempertanyakan pihak yang dimaksud sebagai “warga” dalam pemberitaan sebelumnya.


Ia menjelaskan, ketika dirinya datang ke rumah LM, pihak yang berinteraksi dengannya adalah keluarga pelapor, yakni istri, mertua dan keponakan.


Selain itu, terdapat seorang mahasiswa berinisial FM yang menurut SZ merupakan keponakan pelapor dan saat itu berada di halaman rumah.


SZ mengaku memanggil FM untuk duduk dan berbicara di halaman rumah. Menurutnya, pembicaraan tersebut hanya berupa nasihat mengenai perkuliahan dan tidak mengandung unsur ancaman maupun intimidasi.


Nasihat yang diberikan, kata SZ, antara lain agar FM mengikuti perkuliahan dengan baik, memahami karakter masing-masing dosen serta menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan tepat waktu.


SZ juga menyebut FM menyampaikan ucapan terima kasih setelah mendapatkan nasihat tersebut.


SZ turut membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan intimidasi terhadap mahasiswa melalui ancaman pemberian nilai buruk maupun menghambat prestasi akademik.


Ia menjelaskan, mahasiswa berinisial FM dan SRW sebelumnya diperkenalkan atau dimintakan bantuan oleh LM untuk mendapatkan informasi dan kesempatan mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru di Poltekkes Kemenkes Maluku.


Menurut SZ, bantuan yang diberikan sebatas memberikan informasi serta memfasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku. Keduanya kemudian diterima sebagai mahasiswa baru melalui proses yang berlaku.


SZ menyebut SRW saat ini telah berada di semester tiga, sementara FM baru memasuki semester satu.


Selain itu, SZ mengatakan dirinya juga pernah membantu memberikan informasi terkait beasiswa yang diminta oleh pelapor. Menurut keterangannya, mahasiswa SRW kemudian memperoleh Beasiswa Gakin di Poltekkes Kemenkes Maluku.


SZ mengaku setelah menerima beasiswa tersebut, SRW menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya melalui WhatsApp.


Ia menilai komunikasi tersebut menunjukkan hubungan dirinya dengan mahasiswa bersangkutan berada dalam konteks bantuan dan pembinaan akademik, bukan intimidasi ataupun ancaman.


Mengenai mahasiswa SRW, SZ menjelaskan bahwa dalam mata kuliah yang diberikan dan dalam kapasitasnya sebagai koordinator mata kuliah, mahasiswa tersebut memperoleh nilai lulus.


Ia menegaskan nilai tersebut diberikan berdasarkan proses, mekanisme dan ketentuan penilaian akademik yang berlaku.


SZ membantah pernah menggunakan nilai akademik sebagai alat untuk mengintimidasi mahasiswa.


Sementara terhadap FM, ia kembali menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan hanya berupa nasihat agar mahasiswa menjalani perkuliahan dengan baik, memahami karakter dosen serta menyelesaikan tugas tepat waktu.



SZ juga membantah pernyataan mengenai adanya rekam jejak bermasalah yang disebut diketahui dan dibiarkan oleh pihak kampus.


Menurutnya, selama menjalankan tugas sebagai dosen, dirinya senantiasa berupaya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan serta peraturan yang berlaku di lingkungan Poltekkes Kemenkes Maluku.


Mengenai rencana pihak pelapor untuk menempuh jalur hukum maupun melakukan aksi damai, SZ mengatakan dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat serta menggunakan mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan.


Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan seluruh tindakannya secara hukum maupun kelembagaan apabila diperlukan.


Namun, SZ juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta dan disebarluaskan melalui media online hingga merugikan kehormatan, nama baik maupun reputasinya sebagai dosen serta berdampak terhadap institusi tempatnya bertugas.


Melalui hak jawab tersebut, SZ kembali menegaskan bahwa tuduhan mengenai intimidasi, ancaman terhadap warga Desa Poka, ancaman pemberian nilai buruk kepada mahasiswa maupun hambatan terhadap prestasi akademik dibantah dan dinyatakan tidak sesuai dengan versinya mengenai fakta yang terjadi.


Ia berharap seluruh pihak mengedepankan fakta dan bukti dalam menyampaikan informasi kepada publik serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.


“Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan dalam klarifikasi ini secara hukum maupun kelembagaan dan menyerahkan setiap proses yang diperlukan kepada mekanisme yang berlaku,” demikian inti penegasan SZ.


Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang telah dipublikasikan Media iNEWS UTAMA.com melalui media sosial TikTok pada 2 September 2026.


Catatan Redaksi: Hak jawab ini dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Seluruh keterangan mengenai bantahan dan peristiwa dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak SZ. Kebenaran materiil atas masing-masing klaim menjadi kewenangan pihak yang berwenang untuk memeriksa dan membuktikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update