PIRU, iNewsUtama.com — Persoalan pengangguran dan ketimpangan pendapatan masih menjadi keluhan masyarakat di daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Di tengah kondisi tersebut, DPRD Maluku mendorong agar proses legalisasi aktivitas pertambangan sinabar di wilayah SBB dipercepat.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Zein Syaiful Latukaisupy, mengatakan legalisasi tambang sinabar dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Menurut Zein, jika dikelola melalui mekanisme legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas pertambangan tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Di daerah pemilihan saya, banyak masyarakat mengeluhkan ketimpangan pendapatan dan pengangguran. Masyarakat punya kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Karena itu, kita terus berupaya agar tambang sinabar ini bisa segera memiliki legalitas,” kata Zein.
Selama Ini Berjalan Ilegal
Zein mengakui aktivitas pertambangan sinabar selama ini masih berlangsung secara ilegal. Namun, ia menyebut adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang menurutnya kini membuka ruang bagi komoditas tersebut untuk dikelola melalui jalur legal.
Dorongan percepatan legalisasi itu, kata dia, bukan semata-mata berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut persoalan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Meski demikian, legalisasi tidak serta-merta dapat dilakukan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, terutama menyangkut aspek lingkungan.
AMDAL Jadi Penentu
Saat ini, proses tersebut masih menunggu hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan Universitas Pattimura (Unpatti).
Kajian lingkungan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan apakah aktivitas pertambangan dapat dilanjutkan dalam kerangka legal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau proses itu berjalan, saya kira ini menjadi pintu masuk menuju legalitas tambang. Hasil AMDAL yang akan menentukan, sementara persyaratan lainnya saya kira sudah dipenuhi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Zein, juga akan dilakukan pengangkatan tailing dan lumpur oleh PT Leabumi Mineral Bupolo Mining.
Perusahaan tersebut disebut telah menjalin kerja sama dengan pihak terkait dan Universitas Pattimura dalam proses tersebut.
Langkah pengangkatan material sisa aktivitas pertambangan itu menjadi bagian dari proses yang dinilai berkaitan dengan penanganan kondisi lingkungan di kawasan tambang sebelum tahapan legalisasi dilanjutkan.
Jangan Sampai Legalitas Mengabaikan Lingkungan
Zein menegaskan, AMDAL menjadi titik krusial dalam seluruh proses legalisasi tambang sinabar tersebut.
Jika hasil kajian menyatakan kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan lingkungan, maka proses penerbitan legalitas dapat dilanjutkan pemerintah sesuai regulasi.
“Kuncinya di AMDAL. Kalau AMDAL sudah dikeluarkan dan hasilnya baik, maka status legal tambang bisa segera diproses oleh pemerintah,” tandasnya.
Dorongan DPRD Maluku ini sekaligus menempatkan pemerintah pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: membuka ruang ekonomi bagi masyarakat dan memastikan aktivitas pertambangan tidak mengorbankan keselamatan serta kelestarian lingkungan.
Sebab, legalisasi tambang bukan hanya soal membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, pengawasan, tata kelola pertambangan, serta pemenuhan standar lingkungan.
Dengan demikian, hasil AMDAL nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting yang menentukan arah masa depan aktivitas tambang sinabar di SBB.

