Notification

×

Iklan



Iklan



IKB SBT Apresiasi BPKH, Inventarisasi Kawasan Hutan Dinilai Penting untuk Kepastian Hak Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T14:00:41Z

AMBON,iNewsUtama.com — Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) memberikan apresiasi terhadap langkah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dalam melaksanakan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.


Sekretaris IKB SBT, Marwan Waraira, menilai kegiatan inventarisasi dan verifikasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperjelas status, penguasaan, serta pemanfaatan tanah yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.


Menurut Marwan, penataan kawasan hutan di SBT perlu dilakukan secara serius, terukur, dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dinilai penting mengingat sebagian besar wilayah daratan SBT disebut masih berada dalam kawasan hutan, baik kawasan konservasi maupun hutan produksi.


“Kurang lebih 70 persen wilayah darat di SBT masuk dalam kawasan hutan konservasi atau hutan produksi. Karena itu, penataan kawasan hutan menjadi kebutuhan yang sangat penting,” ujar Marwan.


Ia mengatakan, hasil inventarisasi dan verifikasi nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan status dan peruntukan lahan secara objektif.


Apabila berdasarkan hasil verifikasi terdapat bidang tanah yang secara ketentuan dapat dikeluarkan dari kawasan hutan, menurut Marwan, proses perubahan status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) harus dilakukan melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Jika berdasarkan hasil verifikasi terdapat lahan yang masih berada dalam status wilayah hutan konservasi maupun hutan produksi yang memenuhi ketentuan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut, maka proses pelepasan ke APL harus dapat dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya.


Marwan menegaskan, persoalan penataan kawasan hutan tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan status lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan.


“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mengambil hak-hak masyarakat hukum adat setempat, tetapi bagaimana proses penataan kawasan dapat memberikan kepastian terhadap status tanah dan wilayah yang selama ini dikuasai masyarakat,” tegasnya.


Masyarakat Harus Dilibatkan

IKB SBT juga meminta agar proses inventarisasi dan verifikasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat, terutama masyarakat hukum adat serta para pemangku kepentingan di tingkat desa maupun negeri.


Marwan menilai, masyarakat memiliki informasi penting terkait sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah yang perlu menjadi bagian dari proses verifikasi di lapangan.


“Yang paling penting adalah masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan informasi mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah mereka. Jangan sampai masyarakat yang sudah lama berada dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut justru tidak dilibatkan,” ujarnya.


Menurutnya, keterlibatan masyarakat sejak awal dapat membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat sekaligus mencegah munculnya persoalan baru akibat ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.


Ia berharap penataan kawasan hutan di SBT dapat menjadi momentum untuk memperjelas wilayah yang memang masih berstatus kawasan hutan dengan tanah-tanah yang secara faktual telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.


“Apabila proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan data lapangan yang akurat, hasil inventarisasi dan verifikasi dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih status dan penguasaan tanah,” jelasnya.


Dorong Perda Masyarakat Hukum Adat

IKB SBT, lanjut Marwan, pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah sepanjang proses inventarisasi dan verifikasi dilaksanakan secara transparan, melibatkan masyarakat, serta tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat.


“Kami memberikan apresiasi kepada BPKH. Harapan kami, proses ini benar-benar menghasilkan penataan kawasan yang memberikan kepastian hukum, baik bagi negara maupun masyarakat,” katanya.


Selain mendukung proses inventarisasi dan verifikasi, IKB SBT juga mendorong adanya penguatan regulasi di tingkat daerah.


IKB SBT berharap masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap seluruh proses penataan kawasan, sekaligus mendorong DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur untuk membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penetapan dan pengakuan hak serta wilayah masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurut IKB SBT, keberadaan regulasi daerah mengenai masyarakat hukum adat sangat penting untuk memberikan kejelasan mengenai status wilayah sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap hak dan kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Seram Bagian Timur.


Dengan adanya regulasi yang jelas, proses penataan kawasan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari.


IKB SBT menegaskan, inventarisasi dan verifikasi kawasan hutan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya bersama untuk mencari penyelesaian atas persoalan penguasaan tanah secara objektif, transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan keterlibatan seluruh pihak, penataan kawasan hutan di Kabupaten Seram Bagian Timur diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah, baik untuk kepentingan negara maupun masyarakat.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update