AMBON,iNewsUtama.com--Manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku menegaskan bahwa laporan terkait dugaan ancaman dan intimidasi yang menyeret nama salah satu dosen berinisial SZ tidak pernah diabaikan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi sekaligus hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan ancaman dan intimidasi terhadap warga kampus.
Betty A. Sahertian, S.Pd., M.Kes., mengatakan setiap laporan yang diterima institusi, baik dari masyarakat maupun sivitas akademika, menjadi perhatian pimpinan dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.
“Tidak benar jika pengaduan tersebut dikatakan diabaikan. Kami berkewajiban memastikan setiap laporan ditangani melalui proses yang tepat, objektif, dan sesuai kewenangan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan dari para pihak diperoleh,” ujar Sahertian di Ambon, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, prinsip keadilan bagi seluruh pihak menjadi dasar utama dalam penanganan pengaduan tersebut. Pelapor diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, sementara pihak yang dilaporkan juga diberikan kesempatan memberikan klarifikasi.
Humas Poltekkes Kemenkes Maluku, Suratno Kaluku, menjelaskan proses penanganan internal telah dilakukan sejak pengaduan dari LM diterima pada awal Agustus 2026.
Ia menyebut pengaduan diterima institusi pada 5 dan 6 Agustus 2026. Setelah laporan diterima, pihak kampus kemudian melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk memperoleh keterangan.
“Pada 6 Agustus 2026, institusi telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2026, institusi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan resmi terhadap Sdr. SZ selaku pihak yang dilaporkan untuk mendengarkan keterangan secara menyeluruh,” jelas Suratno.
Terkait audiensi yang berlangsung pada 27 Agustus 2026, Suratno membenarkan bahwa pihak Humas telah menerima pelapor LM.
Namun, pada saat audiensi berlangsung, pimpinan institusi disebut sedang menjalankan tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
Meski demikian, pihak Humas tetap menyampaikan kepada pelapor mengenai langkah-langkah penanganan internal yang telah dilakukan institusi.
“Belum adanya keputusan akhir bukan berarti laporan tidak ditangani. Ada proses yang harus dilalui untuk memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan keterangan dan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta,” tegasnya.
Poltekkes Kemenkes Maluku juga memberikan perhatian terhadap isu dugaan intimidasi terhadap mahasiswa maupun ancaman yang berkaitan dengan nilai akademik.
Manajemen kampus menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari tekanan maupun intimidasi.
“Kami memastikan mahasiswa harus merasa aman di lingkungan pendidikan. Tidak boleh ada ancaman atau intimidasi yang mengganggu proses belajar maupun hak akademik mahasiswa,” kata Sahertian.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, institusi akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak kampus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku menyebut persoalan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme internal penanganan pengaduan.
Evaluasi tersebut mencakup penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP), pencatatan dan penelusuran laporan, kepastian waktu respons, hingga perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan pengaduan.
Sahertian juga menegaskan bahwa institusi tidak memiliki kepentingan untuk menutup-nutupi persoalan yang terjadi di lingkungan kampus.
“Institusi tidak berkepentingan menutup-nutupi persoalan. Kalau ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki. Kalau ada pelanggaran yang terbukti, tentu ditindak sesuai aturan. Yang penting bagi kami adalah prosesnya objektif dan semua pihak mendapat perlakuan yang adil,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Poltekkes Kemenkes Maluku menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah masuk dalam proses penanganan internal.
Pihak kampus menilai belum adanya keputusan akhir tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran, melainkan bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan keputusan yang nantinya diambil berdasarkan fakta dan keterangan seluruh pihak.

