Notification

×

Iklan



Iklan



Diduga Proyek PLTS di Tujuh Puskesmas Bermasalah, Kajari Ambon Didesak Periksa Mantan Kadis dan PPK

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T07:20:13Z

 


Ambon, iNews Utama – Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di tujuh puskesmas di Kota Ambon kembali menjadi sorotan. Seorang warga yang memperkenalkan diri sebagai M. Day mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk mengaudit serta memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek tersebut.

Menurut M. Day, sejumlah fasilitas PLTS yang dipasang di beberapa puskesmas diduga tidak berfungsi secara optimal atau tidak dikerjakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Adapun puskesmas yang disebutkan meliputi Puskesmas Poka, Air Besar, Air Salobar, Tawiri, Halong Atas, Hative, dan Belakang Soya.


"Saya meminta Kejaksaan Negeri Ambon memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan dan PPK untuk menjelaskan pekerjaan PLTS di tujuh puskesmas tersebut," ujar M. Day, Jumat (24/7/2026).


Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan umum, anggaran pembangunan PLTS untuk satu puskesmas berkisar antara Rp200 juta hingga Rp800 juta, tergantung kapasitas daya, sistem baterai cadangan, serta kondisi geografis lokasi pemasangan.


Menurutnya, untuk sistem PLTS skala kecil dengan model on-grid atau hybrid sederhana, kebutuhan anggaran umumnya berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta. Sementara untuk sistem off-grid di wilayah terpencil yang membutuhkan kapasitas baterai lebih besar agar mampu menyuplai listrik selama 24 jam, anggarannya dapat mencapai Rp400 juta hingga Rp800 juta.


M. Day juga menyebut beberapa faktor yang memengaruhi besaran biaya pemasangan PLTS, antara lain kapasitas inverter, jumlah modul panel surya, kapasitas baterai penyimpanan energi, hingga biaya logistik dan pemasangan di wilayah yang sulit dijangkau.


"Komponen utama PLTS terdiri dari panel surya, inverter, dan baterai. Panel surya berfungsi menyerap cahaya matahari menjadi listrik DC, inverter mengubah arus DC menjadi AC agar dapat digunakan peralatan medis, sedangkan baterai menyimpan energi sebagai cadangan saat malam hari atau ketika listrik PLN padam," jelasnya.


Ia menduga pekerjaan PLTS di sejumlah puskesmas tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi maupun RAB yang telah ditetapkan.


Selain mendesak Kejari Ambon, M. Day juga meminta Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan dan PPK untuk memberikan penjelasan terkait proyek pengadaan PLTS di tujuh puskesmas yang disebut memiliki total pagu anggaran lebih dari Rp7 miliar.


Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai RAB dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan, praktik mark-up anggaran, maupun sengketa dalam proses pengadaan barang dan jasa.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon maupun PPK terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek PLTS di tujuh puskesmas tersebut. Dugaan yang disampaikan M. Day juga belum dapat diverifikasi secara independen, dan pihak-pihak yang disebutkan tetap berhak memberikan penjelasan atau bantahan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update