Notification

×

Iklan



Iklan



Alwi Rumadhan Tegaskan Tudingan terhadap Sekda Maluku Terkait Pembayaran Lahan Dinkes Rp14 Miliar Tidak Berdasarkan Fakta Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T23:20:18Z

 


AMBON, iNewsUtama.com – Ketua LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku, Alwi Rumadhan, angkat bicara menanggapi tudingan yang dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku senilai Rp14 miliar.

Menurut Alwi, tuduhan yang disampaikan Ketua LSM LMAK, Panji Kilbuta, mengenai adanya dugaan salah bayar dan keterlibatan Sekda Maluku tidak berdasarkan fakta hukum.

Alwi menjelaskan, proses pembayaran lahan tersebut telah selesai dan Pemerintah Provinsi Maluku telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada pihak yang berhak menerima pembayaran.

"Transaksi jual beli lahan tersebut sudah selesai dan Pemerintah Provinsi Maluku telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Dengan demikian, tidak ada lagi kesalahan dalam proses pembayaran kepada pemilik lahan," ujar Alwi, Jumat (17/7/2026).

Ia menegaskan, kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku dalam pembayaran lahan untuk pembangunan Gedung Dinas Kesehatan telah tuntas. Karena itu, menurutnya, tudingan yang diarahkan kepada Sekda Maluku tidak memiliki dasar hukum.

Alwi juga menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang memiliki bukti adanya pelanggaran, maka sebaiknya dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan membangun opini di ruang publik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Kalau memang tuduhan itu benar, silakan dibuktikan melalui jalur hukum. Jangan justru membangun opini publik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Maluku," tegasnya.

Ia menilai tudingan yang mengaitkan Sekda Maluku dengan dugaan salah bayar lahan merupakan pernyataan yang tidak berdasar.

"Tuduhan yang mengaitkan Sekda Provinsi Maluku seolah-olah melakukan salah bayar lahan sebagaimana disampaikan LSM LMAK adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah," katanya.

Lebih lanjut, Alwi menegaskan bahwa pembayaran lahan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku senilai Rp14 miliar telah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, menurutnya, tidak tepat apabila tanggung jawab atas pembayaran tersebut dibebankan kepada Sekda Maluku.

Menutup pernyataannya, Alwi mengimbau seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia meminta agar setiap dugaan, termasuk dugaan salah bayar, disikapi secara objektif dengan mengacu pada fakta hukum dan dokumen yang berlaku, bukan membangun opini tanpa dasar yang jelas.

"Publik harus lebih cermat dalam menyampaikan informasi. Dugaan salah bayar harus disikapi secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen yang berlaku, bukan membangun opini tanpa dasar yang jelas," pungkas Alwi.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update