Notification

×

Iklan



Iklan



Ketua KNPI Maluku Tegaskan Ganti Rugi Lahan Dinkes Rp14 Miliar Sesuai Putusan Pengadilan, Bantah Ada Salah Bayar

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T23:16:28Z

 



AMBON, iNewsUtama.com – Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Muhamad Gurium, menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku senilai sekitar Rp14 miliar telah dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Menurut Gurium, berbagai informasi yang menyebut adanya dugaan salah bayar harus disikapi secara objektif dengan mengacu pada fakta hukum dan dokumen yang berlaku.


Ia menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Maluku sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan pengadilan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan pembayaran.


"Pembayaran itu merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, tidak bisa serta-merta disebut sebagai salah bayar, apalagi kemudian dikaitkan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku. Itu sangat keliru dan mengarah pada informasi yang mengandung unsur hoaks," kata Gurium.


Sebagai representasi organisasi kepemudaan, Gurium mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat tanpa didukung bukti yang sah.


Ia menegaskan bahwa dana ganti rugi sebesar Rp14 miliar tersebut telah dicairkan dan diterima langsung oleh para ahli waris yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.


"Pencairan Rp14 miliar itu sudah sesuai dan diterima langsung oleh para ahli waris. Jadi kalau ada yang menyatakan terjadi salah bayar, saya rasa itu adalah hoaks," tegasnya.


Gurium berharap polemik mengenai pembayaran ganti rugi lahan Dinas Kesehatan Maluku dapat disikapi secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan dengan mekanisme pengadaan tanah untuk proyek pemerintah, karena keduanya merupakan hal yang berbeda.


"Harus dipahami bahwa pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan dan pengadaan tanah untuk proyek pemerintah adalah dua hal yang berbeda. Jangan dicampuradukkan," ujarnya.


Lebih lanjut, Gurium menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 169/Pdt.G/2011/PN.Ab yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 17/PDT/2013/PT.Mal serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 3121 K/PDT/2013.


Karena itu, ia menilai pihak-pihak yang berupaya menyeret nama Sekda Maluku maupun Pemerintah Provinsi Maluku dalam persoalan tersebut telah keliru.


"Kalau ada pihak-pihak lain yang sengaja melibatkan Sekda Maluku atau Pemerintah Provinsi Maluku, saya kira itu sangat keliru. Silakan berurusan dengan ahli waris sesuai putusan pengadilan," pungkas Gurium.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update