AMBON,iNewsUtama.com--Proses hukum dalam perkara dugaan penyerangan terhadap Rafli Bufakar, aktivis PMII Maluku sekaligus dosen muda STKIP Seram, kini memasuki babak baru. Hari ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali memeriksa korban di Kota Ambon untuk memperkuat fondasi hukum perkara ini.
Pemeriksaan tambahan ini tidak sekadar pengulangan, melainkan pendalaman mendalam mengenai kronologi kejadian, posisi para pihak saat peristiwa, urutan tindakan, serta validasi setiap bukti yang terkumpul. Langkah ini menjadi sinyal jelas bahwa penyidikan belum berhenti meskipun berkas telah dilimpahkan terhadap satu tersangka. Penyidik masih terus mencocokkan keterangan korban dengan kesaksian saksi dan barang bukti guna merekonstruksi kejadian secara utuh dan akurat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/298/VI/Res.1.6/2026/Satreskrim, penyidikan masih berjalan aktif. Surat itu menegaskan: penyidik tetap memeriksa saksi dan mendalami kemungkinan melibatkan pihak lain jika ditemukan alat bukti yang cukup, sesuai aturan KUHAP. Artinya, pelimpahan berkas ke tahap penuntutan bukanlah garis akhir proses hukum.
Keluarga: Kami Ingin Seluruh Fakta Terungkap
Bagi keluarga korban, langkah ini adalah angin segar. Fadli Bufakar, saudara korban, menyampaikan harapannya dengan tegas:
"Yang kami cari bukan sekadar selesainya berkas di meja penyidik. Kami ingin keadilan yang sebenarnya—siapa pun yang terbukti terlibat, harus diproses tanpa pandang bulu, berdasarkan bukti yang sah."
Keluarga menambahkan, sejak awal penyidikan korban dan saksi telah menyampaikan dugaan penyerangan dilakukan oleh lebih dari satu orang, yang datang menggunakan sekitar empat hingga lima unit sepeda motor. Hingga kini, kepolisian baru menetapkan satu tersangka, namun belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan pencarian pelaku lain.
Sebelumnya, pada 22 Juni lalu, keluarga bersama warga telah mendatangi Mapolres SBB guna menanyakan perkembangan perkara. Saat itu, Wakapolres SBB Kompol Beni Kurniawan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tetap terbuka mengembangkan penyidikan jika ada bukti tambahan.
Proses Hukum Tetap Berlandaskan Bukti
Perlu diketahui, penyebutan nama atau dugaan keterlibatan seseorang belum otomatis menjadikannya tersangka. Sesuai KUHAP, penetapan tersangka wajib didukung minimal dua alat bukti yang sah. Kepolisian juga menegaskan tidak boleh bertindak berdasarkan tekanan atau opini publik semata.
Sementara itu, kondisi Rafli sendiri masih membutuhkan perawatan intensif setelah mengalami luka berat dan menjalani operasi. Hasil pemeriksaan medis dari dokter serta ahli nantinya akan menjadi bukti penting di persidangan.
Masyarakat pun terus memantau perjalanan kasus ini. Banyak pihak berharap jika memang ada petunjuk pelaku lain, hal itu harus diuji tuntas. Sebaliknya, jika bukti belum cukup, kepolisian diharapkan menjelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang meresahkan.
Penting diingat: asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam perkara ini. Seseorang baru dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keluarga pun tetap memegang teguh semboyan fiat justitia ruat caelum—"keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh". Bagi mereka, keberhasilan proses ini bukan soal cepat atau lambat, melainkan apakah kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polres SBB terkait hasil pemeriksaan hari ini maupun kemungkinan tersangka baru. Publik kini menanti: apakah penyidikan akan mengungkap seluruh fakta dan semua pihak yang bertanggung jawab, atau berhenti sejauh ini? (*)

