Notification

×

Iklan



Iklan



Pembangunan Alfamidi di Dusun Olas Terus Berjalan Meski PBG Belum Terbit, Pengawasan Pemda Dipertanyakan

Senin, 06 Juli 2026 | Juli 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T11:19:04Z

 

Piru,iNutGroup--Pembangunan gerai Alfamidi di Dusun Olas, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memicu sorotan publik. Di tengah pernyataan pemerintah daerah bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum pernah diterbitkan, aktivitas pembangunan dengan alat berat masih terus berlangsung.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap mekanisme perizinan serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Jika izin pembangunan memang belum terbit, mengapa pekerjaan fisik tetap berjalan?


Penolakan terhadap pembangunan gerai itu juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Himpunan Pelaku UMKM se-Desa Lokki sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Lokki, mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga seluruh persyaratan administrasi dan hukum dipenuhi.


Sikap serupa disampaikan Pemerintah Desa Lokki dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyatakan keberatan atas pembangunan gerai tersebut.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Seram Bagian Barat, Achmad Wahyudi, menegaskan bahwa hingga kini instansinya belum pernah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pembangunan untuk proyek Alfamidi di Dusun Olas.


Menurut Wahyudi, pihaknya telah menyampaikan surat kepada perusahaan agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.


"Langkah itu juga mempertimbangkan adanya penolakan dari masyarakat, pelaku UMKM, Pemerintah Desa Lokki, dan Badan Permusyawaratan Desa," ujarnya.


Keterangan tersebut diperkuat oleh tim teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat yang menangani proses PBG. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi, hingga saat ini belum terdapat permohonan PBG yang dapat diproses, salah satunya karena adanya surat larangan dari Pemerintah Desa Lokki.


Apabila pembangunan benar dilakukan sebelum seluruh perizinan dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan administrasi yang berlaku. Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan instansi berwenang melalui proses pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.


Informasi yang dihimpun menyebutkan pemerintah daerah kini tengah menyiapkan rekomendasi teguran kepada pihak pengembang agar menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam menegakkan aturan tanpa pengecualian. Publik menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan seluruh investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat.


Di sisi lain, masyarakat juga menantikan penjelasan resmi dari pihak Alfamidi terkait alasan pembangunan tetap berlangsung di tengah pernyataan pemerintah bahwa izin belum diterbitkan.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Alfamidi belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun dasar hukum pelaksanaan pembangunan gerai di Dusun Olas.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update