Notification

×

Iklan



Iklan



Ratusan Massa Aksi di Kementerian Kehutanan, Tolak Tanah Adat Tanimbar Dijadikan Tanah Negara untuk Proyek Blok Masela

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T11:05:13Z

 



Jakarta,iNewsUtama.com--Ratusan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar, Maluku, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Mereka menolak pengalihan status tanah adat menjadi tanah negara yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.

Aksi diawali dengan longmarch menuju Gedung Kementerian Kehutanan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. Sepanjang aksi, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan, "Tanimbar Bukan Kawasan Hutan", "Tanimbar Bukan Tanah Negara", serta "Kembalikan Hak Tanah Adat Kami" sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah.

Koordinator Lapangan aksi, Alfaris Faumasa, mengatakan masyarakat adat Tanimbar tidak menerima pengalihan status tanah adat menjadi tanah negara. Menurutnya, kebijakan tersebut telah mempersempit ruang hidup masyarakat adat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

"Masyarakat adat akan terus memperjuangkan tanah leluhur yang menjadi warisan bagi anak cucu. Kami menilai kebijakan pembangunan dan penataan kawasan lebih mengutamakan kepentingan pragmatis, termasuk dalam pelaksanaan PSN Blok Masela, sehingga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat," ujarnya dalam keterangan resmi.

Alfaris mendesak pemerintah segera menghentikan pengalihan status tanah adat menjadi kawasan hutan atau tanah negara. Ia menegaskan tanah adat merupakan hak masyarakat yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, menolak pengalihan sepihak status tanah adat menjadi tanah negara serta meminta pemerintah menghentikan klaim atas petuanan adat di Kepulauan Tanimbar yang diubah menjadi kawasan hutan.

Kedua, mendesak percepatan pengakuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Mereka juga meminta pemerintah memangkas hambatan birokrasi yang dinilai menghambat pengakuan hak masyarakat adat.

Ketiga, menolak penetapan kawasan hutan di atas wilayah petuanan adat Tanimbar yang dinilai dilakukan secara sepihak, cacat prosedur, serta bertentangan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Keempat, massa menegaskan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela tidak boleh mengorbankan masyarakat adat. Mereka menuntut pemerintah menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap setiap kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan sumber daya mereka secara bebas, didahului dengan informasi yang lengkap, dan tanpa tekanan.

Melalui aksi tersebut, massa berharap pemerintah pusat segera membuka ruang dialog dengan masyarakat adat serta menghormati hak-hak masyarakat hukum adat dalam setiap kebijakan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional di Kepulauan Tanimbar.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update