AMBON,iNewsutama.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pelopor Provinsi Maluku, Hidaya Wara Wara, melontarkan kritik keras terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan obat-obatan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2025. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga ke aktor intelektual yang diduga berada di balik proses pengadaan.
Menurut Hidaya, anggaran kesehatan merupakan uang rakyat yang semestinya dipergunakan untuk menjamin keselamatan masyarakat, bukan dijadikan ladang memperkaya diri. Karena itu, ia meminta penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
"Jangan berhenti pada pelaksana di lapangan. Siapa pun yang terlibat, baik dalam proses perencanaan, pengadaan, pemeriksaan kualitas, maupun distribusi obat, harus dimintai pertanggungjawaban. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegas Hidaya, Senin (9/6/2026).
Ia menilai kasus dugaan korupsi pengadaan obat merupakan kejahatan serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Apalagi, jika benar ditemukan obat-obatan yang hampir memasuki masa kedaluwarsa saat didistribusikan ke fasilitas kesehatan.
Polisi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kepolisian Resor Seram Bagian Timur telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, Iptu Ainul Andri Lubis, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan data, memeriksa sejumlah saksi, dan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan maupun distribusi obat.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik ialah adanya obat-obatan yang diterima sejumlah puskesmas dengan sisa masa berlaku hanya sekitar empat hingga lima bulan.
"Temuan ini tentu menjadi perhatian serius karena obat dengan masa kedaluwarsa yang sangat pendek berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan kesehatan. Penyidik masih terus mendalami bagaimana proses pengadaan hingga distribusi obat tersebut," ujar Ainul.
Tiga Orang Berstatus Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, aparat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan Kepala Bagian Farmasi pada dua puskesmas berbeda di Kabupaten Seram Bagian Timur dan kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur guna kepentingan proses hukum.
Selain itu, penyidik juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian proses pengadaan obat tersebut.
Meski demikian, penyidik belum menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
Pelopor Minta Aktor Utama Dibongkar
Hidaya Wara Wara menegaskan, kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka yang telah diumumkan. Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh mata rantai dugaan korupsi, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan spesifikasi, pemesanan, hingga penerimaan obat.
"Jangan ada yang dilindungi. Jika memang ada pejabat, penyedia, atau pihak lain yang menikmati keuntungan dari dugaan korupsi ini, semuanya harus diproses sesuai hukum. Korupsi di sektor kesehatan adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat," tegasnya.
Ia berharap proses penyidikan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polres Seram Bagian Timur bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur masih terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman dokumen, serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi pengadaan obat pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2025.(RR)

