AMBON,iNewsUtama.com--Ketua Saniri Negeri Suli, Gilaldus Johanes Alputila, angkat bicara terkait sengketa tanah dati yang melibatkan keluarga Lorens Patirane dan Franky Frans Patirane di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Alputila, berdasarkan hukum adat yang berlaku di Negeri Suli, Franky Frans Patirane dinilai tidak memiliki hak atas tanah dati warisan moyang Lorens Patirane karena tidak termasuk dalam garis keturunan adat yang berhak mewarisi tanah tersebut.
"Dalam hukum adat, yang berhak makan dati adalah keturunan laki-laki yang sah dalam garis keturunan dan perempuan yang tidak menikah. Sementara Markus Patirane, ayah dari Franky, tidak memiliki garis keturunan biologis yang sah dari marga Patirane," kata Alputila saat ditemui, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan adat yang berlaku turun-temurun di Negeri Suli, hak atas tanah dati ditentukan melalui garis keturunan yang jelas. Karena itu, pihaknya menilai Franky Frans Patirane tidak dapat mengklaim seluruh harta warisan adat tersebut.
Alputila mengungkapkan, selama bertahun-tahun hubungan antara keluarga Frans Busu Patirane dan Markus Patirane berjalan harmonis. Kedua pihak bahkan bersama-sama mengelola tanah dati warisan keluarga.
Ia menyebut, terdapat bukti historis berupa dokumen penjualan lahan kepada Kodam XVI/Pattimura seluas sekitar 15 hektare yang mencantumkan nama Frans Busu Patirane dan Markus Patirane sebagai pihak yang terlibat.
"Selama ini mereka hidup rukun dan saling menganggap sebagai keluarga. Persoalan mulai muncul setelah Markus Patirane meninggal dunia dan Franky mengajukan gugatan terkait penguasaan tanah dati tersebut," ujarnya.
Akta Perkawinan Dinyatakan Tidak Sah
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, lanjut Alputila, pihak Franky Frans Patirane sempat mengajukan dokumen akta perkawinan atas nama Yakob Patirane dan Selfisina Marlisa yang disebut sebagai kakek dan neneknya.
Namun, menurutnya, dokumen tersebut kemudian dinyatakan tidak sah setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan akta perkawinan dimaksud tidak memiliki dasar pencatatan perkawinan yang sah.
"Akibatnya, status keperdataan Markus Patirane mengikuti garis ibu, yaitu Marlisa. Dalam hukum adat Negeri Suli, anak yang lahir di luar perkawinan yang sah mengikuti garis keturunan ibunya dan tidak memiliki hak atas tanah dati dari garis ayah," jelas Alputila.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi
Sementara itu, upaya hukum kasasi yang diajukan Franky Frans Patirane juga ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon hanya merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti pada tingkat sebelumnya dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Mahkamah Agung juga menilai putusan Pengadilan Tinggi Ambon tidak bertentangan dengan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memutuskan:
- Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Franky Frans Patirane.
- Menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Ambon.
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Dengan putusan tersebut, sengketa tanah dati yang telah bergulir hingga tingkat kasasi dinyatakan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

