Ambon, iNewsUtama.com – Berbagai kasus dugaan korupsi di Maluku kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi akibat lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi serta kurangnya fungsi pengawasan oleh pemerintah daerah.
Memasuki awal tahun 2025, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mulai mengintensifkan penyelidikan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian serius masyarakat. Saat ini, ada dua kasus besar yang menjadi fokus utama penyelidikan, yaitu dugaan korupsi pembangunan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara dan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.
Kasus pertama terkait proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat dengan nilai anggaran sebesar Rp7,2 miliar. Ketua DPW LSM Pelopor Maluku, Hidayat Wara-Wara, menegaskan bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku harus bertanggung jawab atas penggunaan dana negara tersebut.
"Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mengatur transparansi dalam penggunaan anggaran negara. Kami mendesak penyidik untuk bekerja maksimal," tegas Dayat.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku untuk menghitung total kerugian negara.
"Kami mendukung penuh langkah penyidik Ditreskrimsus Polda untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ada penetapan tersangka," ujar Dayat.
Kasus kedua menyangkut pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku dengan nilai Rp164 miliar. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan Insun Sangadji, Kepala Bidang SMK Anisah, kontraktor Mansur Banda, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan Maluku.
Dayat menjelaskan bahwa anggaran DAK yang diusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp206 miliar untuk 45 paket proyek. Dari jumlah tersebut, hanya Rp164 miliar yang disetujui melalui proses tender lelang.
"Dugaan penyimpangan anggaran ini mencakup proyek untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kami berharap penyidik dan kejaksaan bertindak profesional dalam menangani kasus ini," imbuh Dayat.
Menurutnya, ada indikasi kuat penyimpangan anggaran pada dua paket proyek tersebut, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk menyeret para pelaku ke meja hijau.
"Harapan kami, aparat penegak hukum serius dalam memberantas kejahatan korupsi yang merugikan masyarakat Maluku," tutup Dayat.
Langkah Polda Maluku dalam menangani dua kasus besar ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk LSM Pelopor Maluku. Publik berharap penyelidikan dapat dilakukan secara transparan dan tuntas sehingga mampu memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di Maluku.(Rus/Rn)

