Ambon, iNewsUtama.com – Satuan Kerja (Satker) SNVT Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku memberikan klarifikasi atas pemberitaan dan tudingan sejumlah LSM di Maluku terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai selisih kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan Bendungan Waepo Tahun Anggaran 2023–2024.
Klarifikasi tersebut disampaikan Satker SNVT BWS Maluku, Budy, kepada iNewsUtama.com, Kamis (9/7/2026) malam.
Budy menegaskan bahwa temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan rutin yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan negara. Menurutnya, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan.
"Temuan BPK merupakan bagian dari instrumen pengawasan negara. Seluruh rekomendasi telah kami tindak lanjuti, termasuk pengembalian sesuai hasil temuan BPK," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam audit pengadaan barang dan jasa, BPK dapat menemukan berbagai ketidaksesuaian administratif, seperti kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, maupun keterlambatan pelaksanaan. Namun, kata dia, seluruh temuan tersebut bersifat rekomendatif sebagai langkah perbaikan.
"Setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait, baik berupa pengembalian kelebihan pembayaran, penyelesaian kekurangan volume pekerjaan, maupun penguatan sistem pengendalian internal," jelasnya.
Budy menambahkan bahwa rekomendasi BPK pada dasarnya merupakan langkah korektif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
"Rekomendasi BPK dapat berupa pengembalian ke kas negara, penyelesaian pekerjaan, maupun perbaikan sistem administrasi dan pengawasan," tegasnya.
Menanggapi sorotan sejumlah LSM terkait perbedaan nilai kelebihan pembayaran dan dugaan pengurangan volume pekerjaan, Satker SNVT BWS Maluku menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan rekonsiliasi dokumen yang masih berlangsung saat pemeriksaan dilakukan.
Menurutnya, seluruh proses administrasi terus disempurnakan agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta memenuhi standar akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ia juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian administrasi, penyesuaian data, serta pengembalian kelebihan pembayaran apabila ditemukan dalam hasil pemeriksaan.
"Seluruh bukti dan data yang direkomendasikan BPK telah kami proses sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Selain menindaklanjuti rekomendasi BPK, BWS Maluku melalui Satker SNVT juga mengaku telah memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan disiplin administrasi, rekonsiliasi data transaksi, serta verifikasi sebelum proses pembayaran dilaksanakan.
Menurut Budy, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen BWS Maluku dalam memastikan setiap pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem kerja secara menyeluruh," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dilakukan secara terbuka, profesional, serta mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya mekanisme audit tersebut, lanjutnya, sistem pengelolaan keuangan di lingkungan BWS Maluku justru menjadi semakin transparan dan akuntabel.
"Tujuan utama kami adalah memastikan pengelolaan keuangan negara, khususnya pada pembangunan infrastruktur di Maluku, semakin baik dan dapat dipercaya publik. Setiap temuan merupakan ruang untuk melakukan perbaikan," tuturnya.
Menutup keterangannya, Budy berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses audit BPK merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan negara, sekaligus menjadi bukti komitmen BWS Maluku dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran secara objektif.

