PIRU,iNewsUtama.com--Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyerangan dan pembacokan terhadap Rafli Bufakar dengan tersangka Feky Kakihary alias Feki ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Pelimpahan ulang dilakukan setelah penyidik memenuhi seluruh petunjuk jaksa, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, Rafli Bufakar, di Kota Ambon.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres SBB, IPDA I Komang Arjaya, kepada keluarga korban di Piru, Selasa (15/7/2026).
"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi, termasuk meminta keterangan tambahan dari korban di Ambon," ujar Komang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dinilai masih memerlukan sejumlah kelengkapan, baik administrasi maupun materiil. Salah satu petunjuk jaksa adalah pemeriksaan tambahan terhadap korban guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Selain melengkapi berkas perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan, penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Menurut Komang, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebagai bagian dari upaya pendalaman perkara.
"Terkait pelaku penyerangan lainnya, kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi," katanya.
Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada pelimpahan berkas perkara terhadap tersangka yang telah diproses. Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan terhadap Rafli Bufakar.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat yang berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penelitian terhadap berkas perkara yang kembali dilimpahkan penyidik.
Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.

