Notification

×

Iklan



Iklan



Alwi Rumadhan: Pernyataan Eks Satker PJN Wilayah I Harus Berbasis Data, Bukan Bangun Opini Publik

Jumat, 17 Juli 2026 | Juli 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T23:24:25Z

 


AMBON, iNewsUtama.com – Ketua Umum DPD LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku, Alwi Rumadhan, melontarkan kritik terhadap pernyataan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I BPJN Maluku, Hamid Payapo, yang menyebut proyek peningkatan ruas Jalan Piru–Loki Seksi I dan Seksi II telah rampung 100 persen.


Menurut Alwi, klaim tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan seharusnya disampaikan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membangun opini publik.


"Seorang mantan Kasatker yang pernah menangani pekerjaan tersebut seharusnya menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan data lapangan, bukan membangun opini publik untuk pembelaan diri atau pencitraan," kata Alwi, Jumat (17/7/2026).


Alwi menjelaskan, proyek peningkatan Jalan Piru–Loki Seksi I memiliki nilai kontrak sekitar Rp14 miliar dengan panjang pekerjaan 3,3 kilometer, sedangkan Seksi II bernilai lebih dari Rp10 miliar dengan volume pekerjaan sekitar 1,2 kilometer.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, Alwi mengaku masih menemukan sejumlah titik pada pekerjaan Seksi II yang diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sehingga terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan.


"Kami masih menemukan sejumlah spot pekerjaan yang diduga tidak masuk dalam RAB pengusulan anggaran. Karena itu, kami menduga masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pada proyek Piru–Loki Seksi II," ujarnya.


Alwi juga menyinggung rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku yang digelar pada Selasa siang. Dalam rapat tersebut, kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 BPJN Maluku diminta menjelaskan titik awal dan akhir pekerjaan pada ruas Piru–Loki Seksi I maupun Seksi II.

Namun, menurut Alwi, PPK tidak dapat menjelaskan secara rinci lokasi pekerjaan maupun pembagian volume pekerjaan pada setiap segmen jalan.


"Ketika ditanya mengenai titik koordinat awal dan akhir pekerjaan, termasuk lokasi kilometer satu, dua, hingga tiga berada di wilayah mana, PPK tidak bisa memberikan penjelasan. Begitu juga terkait beberapa titik pengaspalan yang dinilai tidak masuk dalam RAB," katanya.


Alwi juga mengkritik sikap BPJN Maluku yang dinilainya belum memberikan penjelasan resmi atas berbagai tuntutan yang disampaikan LSM Komando Garuda Sakti.


Ia menyebut organisasinya telah empat kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPJN Maluku. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh kesempatan bertemu dengan PPK maupun Kasatker untuk mendapatkan penjelasan terkait proyek tersebut.


"Kami sangat menyayangkan sikap BPJN Maluku yang terkesan tidak merespons tuntutan masyarakat. Informasi resmi mengenai perkembangan proyek seharusnya disampaikan oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.


Alwi juga mengungkapkan bahwa saat Komisi III DPRD Provinsi Maluku melakukan pengawasan lapangan terhadap proyek Jalan Piru–Loki, BPJN Maluku hanya mengutus dua orang perwakilan serta seorang dari pihak kontraktor.


Menurutnya, ketiga perwakilan tersebut tidak mampu menjelaskan secara rinci pelaksanaan pekerjaan ketika dimintai keterangan oleh anggota DPRD.


Kondisi itu, kata Alwi, membuat Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Hidayat Wajo, kecewa karena perwakilan kontraktor dinilai tidak memahami substansi pekerjaan yang sedang diawasi.


LSM Komando Garuda Sakti mengaku masih menemukan sejumlah titik pekerjaan yang akan dijadikan bahan rekomendasi untuk melaporkan kontraktor pelaksana dan PPK ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan.


Selain itu, pihaknya juga menyoroti pekerjaan rabat badan jalan dan drainase yang dinilai hanya dikerjakan pada titik-titik tertentu.


Menurut Alwi, saat dimintai penjelasan mengenai kondisi tersebut, PPK menyampaikan bahwa perencanaan pekerjaan berasal dari pemerintah kabupaten sehingga pelaksanaan dilakukan sesuai dokumen yang diterima.


Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari BPJN Maluku maupun pihak kontraktor terkait permintaan penjelasan mengenai dokumen perencanaan pekerjaan yang diminta Komisi III DPRD Provinsi Maluku maupun atas kritik yang disampaikan LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update