Notification

×

Iklan



Iklan



Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon Tegaskan Tudingan terhadap Sekda Maluku Terkait Ganti Rugi Lahan Dinkes Rp14 Miliar adalah Hoaks

Sabtu, 18 Juli 2026 | Juli 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T11:28:24Z




AMBON, iNewsUtama.com Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ambon, Ramli Lulang, SH, menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku oleh LSM PAMALI terkait pembayaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku senilai sekitar Rp14 miliar merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar.


Ramli menyatakan, tuduhan yang disampaikan Ketua LSM PAMALI, Panji Kilbuti, mengenai dugaan salah bayar ganti rugi lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, pembayaran ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku telah melalui mekanisme yang sah dan mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


"Pembayaran tanah oleh pemerintah daerah kepada pihak yang berhak merupakan langkah hukum yang tepat dan benar, karena dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut wajib dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku," tegas Ramli.


Ia menjelaskan bahwa proses pencairan dana kepada pemilik lahan eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku juga telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.


"Seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, pembayaran ganti rugi tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum," ujarnya.


Sebagai praktisi hukum, Ramli menilai sangat tidak bijaksana apabila seseorang menyampaikan informasi kepada publik tanpa didukung bukti yang jelas. Ia mengingatkan agar setiap pihak mengedepankan fakta dan tidak membangun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat.


"Sangat tidak elok jika menyampaikan informasi yang belum diketahui kebenarannya, kemudian menuding tanpa bukti yang jelas. Hal seperti ini dapat dikategorikan sebagai hoaks yang dapat menyesatkan opini publik," katanya.


Ramli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mematuhi setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


"Jika suatu sengketa telah diputus oleh pengadilan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka semua pihak wajib menghormati dan melaksanakannya. Apabila putusan tersebut membebankan kewajiban kepada pemerintah, maka pemerintah juga wajib menjalankannya sesuai amanat hukum," jelasnya.


Menurut Ramli, polemik mengenai pembayaran ganti rugi lahan eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku seharusnya tidak lagi diperdebatkan karena telah memiliki dasar hukum yang jelas.


"Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Maluku terhadap lahan eks Gedung Dinas Kesehatan sudah sangat tepat dan benar menurut hukum. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak didukung fakta maupun dasar hukum yang jelas," pungkasnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update