Ambon,iNewsUtama.com – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp 7 milliar lebih yang dibangun pada tahun anggaran 2025 di Puskesmas Poka, puskesmas tawiri, puskesmas air besar dan puskesmas air salobar, kini menuai sorotan publik. Fasilitas yang seharusnya menjadi penunjang layanan kesehatan tersebut di dugah sudah lama tidak berfungsi, sehingga memunculkan dugaan tindak pidana korupsi dan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaannya proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang di percayah dan mau namanya disebutkan ,menyebutkan bahwa PLTS tersebut sempat beroperasi dengan baik pada awal pemasangan. Namun, hanya dalam hitungan bulan, sistem tenaga surya itu berhenti berfungsi hingga kini memasuki tahun 2026 dan belum juga diperbaiki.
“Awalnya bagus, listriknya lancar. Tapi tidak lama kemudian mati dan sampai sekarang tidak pernah digunakan lagi,” ungkapnya.
Dugaan proyek pembangkit listrik tenaga Surya ( PLTS ) yang di kerjakan oleh dinas kesehatan kota Ambon di duga tidak sesuai rencana anggaran biaya ( RAB ), hal ini merupakan bagian dari tindakan pidana korupsi, karena berkaitan dengan adanya upaya terhadap penyimpangan spesifikasi teknik atau ( kapasitas panel batrei lebih rendah dari kontrak yang harus di kerjakan,) ini merupakan tindakan mar-up harga, atau dugaan pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, tegas salah satu sumber yang dapat di percaya.
“Ya, sudah beberapa bulan ini sejak di pasang , kami tidak pernah merasakan manfaat dari aliran listrik tenaga surya itu. Untungnya masih terbantu dengan listrik ,” jelasnya .
Lebih lanjut, M mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Kesehatan Kota ambon sejak proyek tersbut selesai pasang, Dinas Kesehatan disebut telah melakukan pengecekan, namun hingga kini belum ada perbaikan signifikan.
Meski dengan keterbatasan pasokan listrik dan peralatan medis yang belum sepenuhnya memadai, pihak puskesmas memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Pelayanan tetap kami upayakan maksimal, meskipun kondisi listrik masih terbatas. Ke depan, jika ada penambahan alat medis, tentu membutuhkan daya listrik lebih besar. Ini yang kami khawatirkan jika PLTS tidak segera diperbaiki,” tambahnya.
Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat agar Dinas Kesehatan segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki atau mengaktifkan kembali fasilitas PLTS tersebut. Selain itu, warga juga berharap adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan anggaran proyek agar tidak merugikan kepentingan publik, khususnya dalam pelayanan kesehatan di kota Ambon .
Warga juga menyebutkan jangan sampai slogan wali kota Ambon, par Ambon pung Bae" dan bt par Ambon, bukan hanya sebagai pemanis belaka. Keluhanan ini mencul akibat kesenjangan antara janji visi- misi dengan realitas pelayanan publik di lapangan di kota ambon.
Warga juga menilai bahwa, slogan tersebut tidak hanya menjadi jargon politik, namun harus benar-benar terealisasi dalam bentuk kebijakan nyata dalam mengawal setiap proses pembangunan dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama yang berhubungan langsung dengan fasilitas kesehatan di kota Ambon, ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kota ambon dan wali kota ambon terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PLTS dana rencana tindak lanjuti atas permasalahan tersebut, tutupnya.

