Notification

×

Iklan



Iklan



DPW JAM Maluku Desak Kejati Periksa Sekwan DPRD SBB Terkait Temuan BPK atas Anggaran Reses Rp3,39 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T11:45:43Z

 



AMBON, iNewsUtama.com Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Aktivis Muda (DPW JAM) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Bendahara Pengeluaran, serta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan Anggaran Pelaksanaan Reses DPRD SBB Tahun Anggaran 2025 senilai Rp3.395.950.000.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja pelaksanaan kegiatan reses dibuat sebelum kegiatan reses dilaksanakan. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya pada sebagian belanja kegiatan reses.

Ketua DPW JAM Maluku, Aldi Tomia, menilai temuan tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena menyangkut akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.

"Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Jika benar terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dibuat sebelum kegiatan dilaksanakan maupun ketidaksesuaian dengan kondisi riil, maka hal tersebut harus didalami secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran," tegas Aldi.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, berkeadilan, patut, bermanfaat bagi masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 121 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang menjadi dasar penerimaan maupun pengeluaran APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dokumen tersebut beserta akibat hukum yang timbul.

DPW JAM Maluku juga mengutip Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran daerah wajib didukung bukti yang lengkap dan sah. Sementara Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2) mewajibkan Bendahara Pengeluaran meneliti kelengkapan dokumen, menguji kebenaran tagihan, serta menolak pembayaran apabila persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

Ketentuan tersebut, lanjut Aldi, juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Bab V Huruf L Angka 1 Huruf a, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

Di sisi lain, Peraturan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 130 ayat (1), menyebutkan bahwa biaya penunjang kegiatan reses diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 130 ayat (3) menegaskan bahwa anggota DPRD bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan biaya penunjang kegiatan reses.

Aldi mengatakan, sebelum menyampaikan desakan kepada Kejati Maluku, pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris DPRD SBB terkait temuan tersebut. Namun, upaya konfirmasi itu tidak mendapatkan penjelasan.

"Kami sudah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD SBB terkait permasalahan anggaran reses ini, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan," ujarnya.

Karena itu, DPW JAM Maluku meminta Kejati Maluku segera melakukan penyelidikan dengan memanggil Sekretaris DPRD SBB, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran reses DPRD SBB Tahun Anggaran 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat belum memberikan tanggapan atas temuan BPK maupun desakan yang disampaikan DPW JAM Maluku. iNewsUtama.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.(RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update