BPJN menegaskan, tuduhan yang menyeret Kepala Satker PJN Wilayah II Maluku, Toce Leuwol, tidak memiliki dasar yang sesuai dengan hasil pemeriksaan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, tiga paket pekerjaan yang dipersoalkan dinyatakan telah selesai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Sebelumnya, KAAKI dan PERISAI SI mendesak Komisi III DPRD Provinsi Maluku agar menggunakan fungsi pengawasannya untuk merekomendasikan aparat penegak hukum menyelidiki Kepala Satker PJN Wilayah II Maluku. Desakan itu didasarkan pada dugaan adanya tiga paket pekerjaan yang disebut belum tuntas.
Namun, BPJN Maluku menilai narasi tersebut telah menggiring opini publik tanpa mengacu pada dokumen resmi hasil audit negara.
Dalam klarifikasi tertulisnya, BPJN menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sampai Triwulan III Tahun Anggaran 2025 Nomor 3/T/LHP/DJPKN-IV/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk BPJN Maluku.
Tiga paket pekerjaan yang menjadi sorotan, yakni Preservasi Jalan Bula–Masiwang, Penanganan Longsoran Simpang Waipia–Saleman, dan Penanganan Longsoran Simpang Waipia–Saleman II, seluruhnya berstatus selesai berdasarkan dokumen hasil audit tersebut.
BPJN juga mengungkapkan bahwa sebelum audit diselesaikan, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum telah menyampaikan Surat Representasi Manajemen Nomor PW0202/R/SJ/2026/14.2 tertanggal 27 Januari 2026 kepada BPK RI. Surat itu menegaskan seluruh data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan auditor telah diberikan secara lengkap, serta sistem pengendalian intern telah dijalankan sesuai ketentuan.
Terkait nilai temuan sebesar Rp684.096.200,91 yang tercantum dalam LHP untuk tiga paket pekerjaan tersebut, BPJN menegaskan angka itu merupakan temuan administratif dan teknis yang menjadi dasar rekomendasi perbaikan, bukan kerugian negara yang telah berkekuatan hukum maupun bukti adanya tindak pidana korupsi.
"Temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit kepatuhan terhadap pengadaan barang dan jasa. Rekomendasi yang diberikan bertujuan untuk penyempurnaan administrasi dan pelaksanaan pekerjaan, bukan sebagai dasar menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi," tegas BPJN.
Lebih jauh, BPJN menekankan bahwa dalam bagian kesimpulan LHP, BPK menyatakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada unit-unit kerja Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk BPJN Maluku, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Dengan demikian, menurut BPJN, tidak terdapat satu pun bagian dalam LHP yang menyebut adanya penetapan tersangka, dugaan tindak pidana korupsi, maupun kesimpulan bahwa pejabat tertentu melakukan pelanggaran hukum.
BPJN juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh instansi yang diperiksa dalam batas waktu yang ditentukan. Seluruh rekomendasi tersebut, kata BPJN, telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Karena itu, BPJN meminta semua pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
"Temuan audit BPK merupakan bagian dari proses pengawasan keuangan negara yang harus ditindaklanjuti. Namun, temuan tersebut tidak dapat serta-merta diartikan sebagai kerugian negara atau dijadikan dasar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi tanpa proses hukum yang sah," tegas BPJN.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi jawaban atas tudingan yang berkembang di ruang publik terkait tiga proyek jalan di PJN Wilayah II Maluku. BPJN berharap polemik tersebut disikapi secara proporsional dengan mengedepankan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.

