Ambon, iNewsUtama.com – Ketua LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku, Alwi Rumadhan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Jalan Inpres Daerah ruas Piru–Loki Seksi II yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku pada Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang berlokasi di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tersebut memiliki panjang pekerjaan sekitar 1,2 kilometer dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sorotan terhadap proyek tersebut muncul setelah sejumlah LSM di Maluku melakukan investigasi lapangan dan menduga adanya pengurangan volume pekerjaan pada ruas jalan Piru–Loki Seksi II.
Menurut Alwi, dugaan tersebut bermula dari hasil konfirmasi kepada pihak Humas BPJN Maluku. Dalam penjelasannya, pihak humas menyebutkan bahwa pekerjaan ruas Piru–Loki Seksi II pada titik awal melintasi beberapa kawasan permukiman, yakni Desa Ariate, Dusun Laala, hingga Dusun Siaputih.
Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah LSM, pekerjaan yang diduga dikerjakan oleh BPJN Maluku hanya ditemukan sepanjang kurang lebih 300 meter. Sementara sebagian ruas lainnya diketahui telah dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, sehingga muncul dugaan masih terdapat sisa volume pekerjaan sekitar 700 meter yang belum dikerjakan oleh BPJN Maluku.
"Jika benar terdapat pengurangan volume pekerjaan, maka hal ini harus diusut secara serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan kepentingan masyarakat," kata Alwi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan harus ditelusuri apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan proyek.
"Ini bukan sekadar pembangunan jalan yang diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan. Proyek ini baru saja diresmikan Presiden Prabowo Subianto. Jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi maupun perencanaan, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas. APH perlu mengusut apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Menurut Alwi, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan apabila pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui APBN tidak memberikan manfaat secara maksimal.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku, Ditreskrimsus Polda Maluku, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Selain itu, Alwi juga mendesak Komisi III DPRD Maluku membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal penyelidikan terhadap proyek Jalan Piru–Loki Seksi II. Ia juga meminta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJN Maluku segera melakukan evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Alwi menyatakan pihaknya akan melaporkan PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun pihak-pihak terkait lainnya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan negara. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban akibat pembangunan yang tidak berkualitas," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Plt Kepala BPJN Maluku, lanjut Alwi, pihak LSM juga meminta agar dilakukan peninjauan lapangan secara bersama guna memastikan benar atau tidaknya dugaan pengurangan volume pekerjaan tersebut. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat kepastian dari pihak BPJN Maluku.
Menurut Alwi, pihaknya telah beberapa kali meminta klarifikasi terkait titik awal hingga titik akhir pekerjaan Jalan Piru–Loki Seksi II. Bahkan, melalui Humas BPJN Maluku telah dijanjikan akan difasilitasi bertemu dengan PPK maupun Satker untuk memperoleh penjelasan mengenai titik koordinat pekerjaan. Namun hingga kini pertemuan tersebut belum terlaksana.
Ia menilai sikap tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan mengenai titik koordinat awal maupun akhir pekerjaan. Padahal informasi tersebut merupakan bagian dari keterbukaan yang seharusnya dapat diakses publik," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Yade selaku PPK 1.3 pada proyek pembangunan Jalan Inpres Daerah ruas Piru–Loki Seksi II belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Menurut Alwi, nomor kontak yang digunakan untuk melakukan konfirmasi juga tidak lagi dapat dihubungi sehingga belum diperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.(RN)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan tudingan dari narasumber. Dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BPJN Maluku, PPK 1.3, Satker Wilayah I, kontraktor pelaksana maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

