PIRU,iNewsUtama.com — Dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Puskesmas Inamosol, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memasuki babak serius. Kepala Puskesmas (Kapus) Inamosol, Alexander Lessil, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat oleh Fadli Bufakar melalui surat tertanggal 6 April 2026.
Laporan tersebut bukan sekadar tudingan. Pelapor mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari dokumen resmi hingga rekaman suara yang diduga mengungkap praktik pemotongan anggaran secara sistematis di internal puskesmas.
Modus Terstruktur, Berjalan Dua Tahun
Dalam laporan yang disampaikan, dugaan praktik tersebut disebut berlangsung selama dua tahun terakhir dengan pola yang terstruktur. Setiap pegawai disebut mengalami pemotongan dana perjalanan dinas tanpa dasar hukum yang jelas.
Rinciannya:
- Tahun 2024: Potongan mencapai Rp700.000 per kegiatan
- Tahun 2025: Potongan sebesar Rp500.000 per kegiatan
Pemotongan dilakukan tanpa persetujuan pegawai dan diduga melanggar hak keuangan yang seharusnya diterima secara utuh.
Lebih jauh, uang hasil potongan itu diduga tidak disetorkan ke kas negara maupun digunakan untuk kepentingan dinas, melainkan dikumpulkan dan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu secara tidak sah.
Rekaman Suara Jadi Kunci
Salah satu bukti paling krusial dalam laporan ini adalah rekaman suara yang disebut telah diverifikasi oleh saksi. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara yang diduga milik Kapus Alexander Lessil secara eksplisit meminta sejumlah uang dari pemegang program.
Uang tersebut disebut akan didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk:
- Kepala Puskesmas sendiri
- Bendahara
- Kepala Seksi Kesehatan
- Bahkan menyeret nama pihak Inspektorat
Jika terbukti, hal ini mengindikasikan adanya pola terorganisir dalam praktik pengambilan uang secara melawan hukum.
Didukung Kesaksian dan Dokumen Resmi
Pelapor juga melampirkan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan tersebut, di antaranya:
- Keterangan 10 orang saksi pegawai yang membenarkan praktik tersebut dalam RDP Komisi III DPRD
- Dokumen perjalanan dinas dan bukti potongan
- File rekaman suara percakapan
- Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai konfirmasi awal
Temuan dalam RDP bahkan disebut menguatkan bahwa praktik tersebut действительно terjadi, bukan sekadar isu internal.
Jerat Hukum Menanti
Kasus ini dilaporkan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum berat, di antaranya:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Jika terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi menghadapi sanksi pidana serius.
Desak Kejaksaan Bertindak Cepat
Dalam laporannya, Fadli Bufakar mendesak Kejaksaan Negeri SBB untuk segera mengambil langkah hukum tegas, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami memohon agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Seram Bagian Barat,” tegasnya dalam surat resmi.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Kapolres SBB dan Ketua DPRD Kabupaten SBB sebagai bentuk dorongan agar kasus ini mendapat perhatian serius lintas lembaga.
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum di Seram Bagian Barat. Masyarakat menanti, apakah dugaan praktik yang mencederai dunia pelayanan kesehatan ini akan diusut tuntas atau justru menguap tanpa kejelasan.
Jika benar terjadi, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik di sektor pelayanan kesehatan.(RR**)

