Notification

×

Iklan



Iklan



Penolakan Muncul, Musyawarah KOHATI HMI Cabang Ambon ke-XXXIV Dinilai Cacat Prosedural

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T23:06:29Z



Ambon,iNewsUtama.com– Pelaksanaan Musyawarah KOHATI HMI Cabang Ambon ke-XXXIV yang digelar di Graha Insan Cita Waiheru pada 11 April 2026, kini menuai polemik. Setelah sebelumnya diklaim berlangsung khidmat dan demokratis serta menetapkan Nadra Tehuayo sebagai Formatur/Ketua Umum periode 2026–2027, sejumlah kader justru menyampaikan penolakan dan klarifikasi keras atas hasil forum tersebut.


Penolakan itu disampaikan oleh Eka Febryanti Salampessy, perwakilan KOHATI sejajaran Universitas Darussalam Ambon. Ia menilai proses persidangan dalam musyawarah tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi serta melanggar aturan yang berlaku di tubuh HMI.


Menurut Eka, forum tidak memenuhi syarat kuorum dan cenderung mengabaikan prinsip demokrasi serta musyawarah mufakat yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan organisasi.


“Proses persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak memenuhi kuorum dan jauh dari prinsip demokratis,” tegasnya.


Ia juga membantah klaim bahwa telah terbentuk presidium sidang secara sah. Eka menyebut, proses pembentukan presidium tidak pernah dilakukan secara terbuka dan tidak memperoleh persetujuan dari komisariat-komisariat sebagai pemilik suara dalam forum.


“Tidak pernah ada pemilihan presidium sidang yang sah dan transparan. Bahkan, tidak ada persetujuan dari komisariat lain. Ini jelas bertentangan dengan aturan organisasi,” ujarnya.


Atas dasar tersebut, Eka menilai seluruh hasil persidangan, termasuk penetapan presidium sidang, bersifat cacat prosedural dan tidak memiliki legitimasi organisasi.


Tak hanya itu, ia juga secara tegas menolak penetapan Nadra Tehuayo sebagai Ketua Umum KOHATI Cabang Ambon. Menurutnya, proses yang melahirkan keputusan tersebut tidak sah dan terindikasi memihak.


“Penetapan Ketua Umum tidak memiliki legitimasi karena prosesnya cacat dan tidak mendapat persetujuan komisariat,” katanya.

Eka menegaskan bahwa sikap yang disampaikan bukan merupakan serangan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab moral kader dalam menjaga marwah organisasi dan menegakkan konstitusi.


Ia juga mengajak seluruh kader HMI dan KOHATI Cabang Ambon untuk tetap kritis serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan musyawarah tersebut.

“Ini bukan soal personal, tetapi soal komitmen menjaga integritas organisasi. Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar proses kaderisasi tetap berjalan adil dan transparan,” tutupnya.


Pernyataan sikap ini disampaikan pada 13 April 2026 di Ambon sebagai bentuk penegasan atas penolakan terhadap hasil Musyawarah KOHATI HMI Cabang Ambon ke-XXXIV.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update