Notification

×

Iklan



Iklan



Kepala Soa dan 12 Marga Negeri Luhu Tolak Aktivitas Tambang, Tegaskan Lindungi Tanah Ulayat

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T11:50:53Z


Piru,iNews Utama.com--Kepala-kepala soa bersama 12 marga yang mengatasnamakan masyarakat Negeri Luhu menyatakan sikap tegas menolak seluruh aktivitas pertambangan dan pengambilan material oleh pihak perusahaan di wilayah tanah ulayat mereka, khususnya di kawasan Laala dan sekitarnya.



Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar pada Senin (6/4), dipimpin langsung oleh Raja Negeri Luhu, H. Abd Gani Kaliky. Dalam pernyataan bersama, masyarakat adat secara keras menolak aktivitas PT Manusela Prima Mining (MPM) yang dinilai melakukan pengambilan sampel nikel hingga rencana eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin resmi dari pihak adat dan pemerintah negeri.

“Kami menolak dengan tegas PT Manusela Prima Mining untuk melakukan pengambilan sampel nikel maupun kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lainnya di tanah ulayat Negeri Luhu tanpa izin kepala soa, 12 marga, dan pemerintah negeri,” tegas pernyataan tersebut.

Selain itu, masyarakat adat juga menolak aktivitas PT Tiga Ikan yang disebut melakukan pengambilan material batu pecah di wilayah tanah ulayat tanpa persetujuan resmi.

Tak hanya kedua perusahaan tersebut, masyarakat Negeri Luhu juga menegaskan penolakan terhadap seluruh bentuk aktivitas perusahaan apa pun yang masuk dan beroperasi di wilayah adat tanpa melalui persetujuan kepala soa, 12 marga, dan pemerintah negeri.

Mereka menilai, aktivitas tanpa izin tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat serta berpotensi masuk kategori ilegal karena mengabaikan struktur dan mekanisme adat yang berlaku.

Sebagai bentuk ketegasan, masyarakat adat mempersilakan pihak-pihak yang tidak menerima keputusan ini untuk datang langsung dan berkoordinasi dengan kepala soa, 12 marga, serta pemerintah Negeri Luhu.

Adapun pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh para kepala soa dan perwakilan marga, yakni Hi. Sahmat Suneth (Kepala Soa Manumite), Rustam Palisoa (Kepala Soa Hule Anine), Sidik Warang (Kepala Soa Kipati), Chairil Anwar Waliulu (Kepala Soa Lamu), serta para perwakilan marga yakni Hi. Umar Kaliky, Udin Payapo, Jubaer Waliulu, Taip Onyong Lisaholith, Ali Akbar Palisoa, Abd. Rahman Warang, Eksan Samanery, Ridwan Sillehu, Sulaiman Sillouw, dan Drs. A. Rasyid Leka.

Pernyataan ini menegaskan komitmen masyarakat adat Negeri Luhu dalam menjaga kedaulatan tanah ulayat dari aktivitas yang dinilai merugikan serta tidak menghormati mekanisme adat dan pemerintahan negeri. Masyarakat juga mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas yang diduga ilegal di wilayah tersebut.(SLP-RS)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update