Ambon, iNewsUtama.com – Kuasa hukum keluarga Alwani, Sutrisno Muhammad, mendesak PT Harita Group agar segera membayar ganti rugi kepada pemilik lahan yang menjadi korban pengrusakan di kawasan Air Koli, wilayah petuanan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Lahan tersebut berada di sekitar area pembangunan bandara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/2/2026), Sutrisno menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Harita Group telah merugikan kliennya secara fisik dan materiil. Ia menyebut dugaan adanya penyerobotan lahan seluas sekitar satu hektare milik ahli waris keluarga Alwani sebagai bentuk tindak pidana murni (stelionat).
“Kejahatan yang dilakukan oleh PT Harita Group ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan tanah. Tanah milik klien kami memiliki legalitas yang sah berdasarkan SKT Nomor 140/63/DS-Soligi/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Soligi,” tegas Sutrisno.
Ia menjelaskan, dalam areal tanah tersebut terdapat 122 pohon pala, sejumlah pohon durian, serta kayu produktif lainnya yang rusak akibat aktivitas alat berat (ekskavator) milik perusahaan.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa upaya mediasi non-litigasi telah dilakukan. Pihak ahli waris bersama perwakilan PT Harita Group bahkan telah meninjau langsung lokasi lahan bersama Kepala Desa Soligi dan BPD Soligi. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan kesepakatan.
“Karena tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami akan menempuh jalur hukum melalui laporan pidana ke Polda Maluku Utara,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Markas Bareskrim Polri Jakarta dan melibatkan Komnas HAM untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sutrisno yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku, menegaskan akan menginstruksikan seluruh kader GMNI untuk melakukan aksi massa di berbagai titik, termasuk kantor Bupati Halmahera Selatan.
“Kami akan melakukan pemalangan jalan dan memboikot akses masuk-keluar kendaraan BBM di area jeti jika tuntutan ganti rugi tidak dipenuhi. Masyarakat Soligi siap menduduki dan berkemah di kawasan tersebut hingga PT Harita Group bertanggung jawab,” tegasnya menutup pernyataan.

